Hariansukabumi.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, Rabu (30/4/2025). Rapat terbuka ini membahas sejumlah agenda strategis, termasuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan evaluasi pelaksanaan tugas DPRD selama Masa Sidang Kesatu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir dalam kegiatan ini Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat telah ditetapkan melalui keputusan Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah pada 9 April 2025. Beberapa poin penting dalam rapat antara lain:
Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD terkait Rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024
Pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD atas rekomendasi LKPJ
Penandatanganan berita acara dan penyerahan rekomendasi kepada Bupati
Sambutan dari Bupati Sukabumi
Laporan kinerja alat kelengkapan DPRD selama Masa Sidang Kesatu
Penutupan Masa Sidang Kesatu dan pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menekankan bahwa rekomendasi DPRD merupakan pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan strategis. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 20 ayat (2) PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan. Ia menyebut bahwa rekomendasi tersebut menjadi masukan strategis untuk peningkatan kualitas pemerintahan dan pembangunan daerah. Meskipun telah mencatat berbagai kemajuan di tahun 2024, ia mengakui masih terdapat beberapa catatan penting yang perlu ditindaklanjuti ke depan.
Bupati juga menegaskan perlunya penyusunan rencana kerja pemerintah daerah yang lebih partisipatif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat demi kemajuan Kabupaten Sukabumi.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan penyerahan resmi rekomendasi DPRD atas LKPJ kepada Bupati. Pimpinan DPRD turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh komisi yang telah melaksanakan kajian dan pembahasan LKPJ secara maksimal.
Laporan kegiatan Alat Kelengkapan DPRD juga turut disampaikan secara tertulis oleh masing-masing komisi, antara lain Komisi I oleh Asri Mulyawati, S.Pd, Komisi II oleh Hamzah Gurnita, SH, Komisi III oleh Paoji, SE, dan Komisi IV oleh Ferry Supriyadi, SH.
Menutup rapat, DPRD secara resmi mengakhiri Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025 sesuai ketentuan Pasal 116 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Masa Sidang Kedua akan dimulai pada 2 Mei 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

