• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Polres Subang Ungkap Pembobolan ATM BJB Purwadadi, Lima Pelaku Ditangkap

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Mei 27, 2025
in Sukabumi
0
Polres Subang Ungkap Pembobolan ATM BJB Purwadadi, Lima Pelaku Ditangkap
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Senin (26/5/2025).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan konferensi pers tersebut didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan jajaran personel terkait. Dalam keterangannya, disampaikan bahwa lima orang tersangka berinisial SR, AK, AS, SI, dan MI telah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mesin ATM, alat las, mobil Daihatsu Xenia, dan uang tunai senilai Rp202 juta. Para pelaku melakukan aksinya dengan membobol mesin ATM menggunakan alat las, kemudian membawa kabur uang tunai menggunakan kendaraan roda empat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kelima pelaku ditangkap dalam waktu singkat berkat patroli cepat anggota Polres Subang yang dilakukan pada Minggu (25/5/2025), di wilayah Cigugur, Pusakan Jaya. Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, mencerminkan komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Previous Post

Kapolda Jabar Terima Audiensi PP Polri, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi

Next Post

Sinergi TNI, Polri, BNN, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Sinergi TNI, Polri, BNN, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri

Sinergi TNI, Polri, BNN, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.