• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Nenek di Ciamis Dibekuk di Garut

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juni 4, 2025
in Sukabumi
0
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Nenek di Ciamis Dibekuk di Garut
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Satreskrim Polres Ciamis, dibantu tim Resmob Polda Jabar dan Polres Garut, hanya butuh waktu kurang dari 24 jam untuk menangkap MSA (19), tersangka pembunuhan seorang lansia berinisial CC (64) di Desa Sukamulya, Cihaurbeuti. Usai melarikan diri ke Limbangan dan Garut, MSA akhirnya dibekuk pada Senin (3/6/2025) siang dan langsung digiring ke Mapolres Ciamis. Penangkapan ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Carsono dan diumumkan Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra.

Penyelidikan berawal dari laporan orang hilang pada Minggu (1/6). Saat olah TKP di rumah cucu korban, polisi menemukan bercak darah dan jejak komunikasi mencurigakan, yang mengarah kuat pada MSA. Tim gabungan kemudian melakukan pencarian spiral sejak Selasa pagi; korban ditemukan di dasar jurang sedalam 10 meter sekitar pukul 08.45 WIB, tak jauh dari kediaman tersangka. Beberapa jam kemudian, aparat berhasil melacak keberadaan MSA dan meringkusnya.

Dari hasil pemeriksaan, MSA mengaku sakit hati karena permintaan makan dan uang jajannya kerap ditolak sang nenek. Ia merencanakan aksi sejak Jumat dini hari, memulai dengan membekap korban, lalu menganiaya dengan batu, celurit, dan cobek hingga tewas, sebelum membuang jasadnya ke jurang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Previous Post

Serah Terima Hasil Karya TMMD ke-124, Wabup: Sangat Membantu Pembangunan Daerah

Next Post

Brigjen Pol. Harry Haryadi: Humas Polri Harus Jadi Aktor Utama Bangun Reputasi Institusi

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Brigjen Pol. Harry Haryadi: Humas Polri Harus Jadi Aktor Utama Bangun Reputasi Institusi

Brigjen Pol. Harry Haryadi: Humas Polri Harus Jadi Aktor Utama Bangun Reputasi Institusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.