Hariansukabumi.com-Satreskrim Polres Ciamis, dibantu tim Resmob Polda Jabar dan Polres Garut, hanya butuh waktu kurang dari 24 jam untuk menangkap MSA (19), tersangka pembunuhan seorang lansia berinisial CC (64) di Desa Sukamulya, Cihaurbeuti. Usai melarikan diri ke Limbangan dan Garut, MSA akhirnya dibekuk pada Senin (3/6/2025) siang dan langsung digiring ke Mapolres Ciamis. Penangkapan ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Carsono dan diumumkan Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra.
Penyelidikan berawal dari laporan orang hilang pada Minggu (1/6). Saat olah TKP di rumah cucu korban, polisi menemukan bercak darah dan jejak komunikasi mencurigakan, yang mengarah kuat pada MSA. Tim gabungan kemudian melakukan pencarian spiral sejak Selasa pagi; korban ditemukan di dasar jurang sedalam 10 meter sekitar pukul 08.45 WIB, tak jauh dari kediaman tersangka. Beberapa jam kemudian, aparat berhasil melacak keberadaan MSA dan meringkusnya.
Dari hasil pemeriksaan, MSA mengaku sakit hati karena permintaan makan dan uang jajannya kerap ditolak sang nenek. Ia merencanakan aksi sejak Jumat dini hari, memulai dengan membekap korban, lalu menganiaya dengan batu, celurit, dan cobek hingga tewas, sebelum membuang jasadnya ke jurang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

