• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Jaringan Narkoba Terendus: Polres Subang Ringkus Kurir Sabu di Pagaden Barat

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juni 17, 2025
in Sukabumi
0
Jaringan Narkoba Terendus: Polres Subang Ringkus Kurir Sabu di Pagaden Barat
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Subang, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, 15 Juni 2025

Berkat kerja keras dan kecepatan bertindak, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Subang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Kp. Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, dan menangkap tersangka berinisial D.A.

Dalam penggeledahan, ditemukan 50 paket sabu seberat total 15,35 gram brutto yang dikemas secara tersembunyi, serta alat bantu lain seperti timbangan digital, plastik klip, tas slempang, dan satu unit ponsel.

Tersangka D.A mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial Ateng yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diberi tugas untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil dengan imbalan Rp2.000.000, namun belum sempat menerima bayaran tersebut saat diamankan. Kini, D.A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Polres Subang menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Previous Post

Terpeleset dan Tenggelam di Sungai Barito, TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Jenazah Agen Kapal

Next Post

Bupati Asep Japar: ASN Bukan Robot Administratif, Tapi Pelayan Rakyat

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Bupati Asep Japar: ASN Bukan Robot Administratif, Tapi Pelayan Rakyat

Bupati Asep Japar: ASN Bukan Robot Administratif, Tapi Pelayan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.