• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Ciledug, Satu DPO Masih Diburu

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juni 19, 2025
in Sukabumi
0
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Ciledug, Satu DPO Masih Diburu
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria bernama Muhammad Roffiq Hardin alias Opik bin Mujahidin, warga Dusun Wage, Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 804 butir pil Tramadol dan 340 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150.000,-, satu unit handphone, serta satu kantong plastik warna hitam.

Tersangka mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ari Badri Duja alias Mbot, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Obat-obatan itu diperoleh dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelanjutan proses hukum. Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Previous Post

Pelatihan Relawan Resmi Ditutup, Danlat: Jaga Semangat, Soliditas, dan Komunikasi Efektif

Next Post

DPRD Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Pertanggungjawaban APBD 2024

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
DPRD Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Pertanggungjawaban APBD 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.