Hariansukabumi.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria bernama Muhammad Roffiq Hardin alias Opik bin Mujahidin, warga Dusun Wage, Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 804 butir pil Tramadol dan 340 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150.000,-, satu unit handphone, serta satu kantong plastik warna hitam.
Tersangka mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ari Badri Duja alias Mbot, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Obat-obatan itu diperoleh dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelanjutan proses hukum. Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

