• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Guru Ngaji di Ciamis Cabuli Santriwati Berkali-kali, Modusnya Janji Dinikahi!

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juni 20, 2025
in Sukabumi
0
Guru Ngaji di Ciamis Cabuli Santriwati Berkali-kali, Modusnya Janji Dinikahi!
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com– Kasus mengejutkan terungkap di Ciamis! Seorang guru ngaji di salah satu pondok pesantren, NHN (25), ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Parahnya, aksi bejat ini dilakukan berulang kali dengan modus janji manis pernikahan.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers pada Kamis (19/6/2025) yang didampingi Ketua Forum KPAID Jabar Ato Rinanto serta Perwakilan dari Kemenag Kasi PD Pontren H. Opin, mengungkapkan detail kasus yang mencoreng dunia pendidikan agama ini. Korban utama, seorang gadis 15 tahun berinisial MK dari Tasikmalaya, menjadi korban kebiadaban NHN sejak November 2024 hingga Februari 2025. Total, korban mengaku disetubuhi sebanyak 10 kali di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti, Ciamis.

Kasus ini terkuak pada 14 Juni 2025, ketika orang tua korban secara tak sengaja membuka aplikasi WhatsApp di laptop MK. Mereka menemukan percakapan antara putri mereka dan NHN yang membahas perbuatan pelecehan tersebut. Setelah didesak, MK akhirnya mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukan gurunya.Pada 18 Juni 2025, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, NHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijemput dari kediamannya.

AKBP Akmal menegaskan bahwa NHN dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menggali kemungkinan korban lainnya dan menuntaskan seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh NHN. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya predator anak yang bisa bersembunyi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi lingkungan aman untuk belajar dan berkembang.

Previous Post

DPRD Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Pertanggungjawaban APBD 2024

Next Post

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.