• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Polres Ciamis Ungkap Guru Ngaji Tersangka Pencabulan 6 Santri

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juni 21, 2025
in Sukabumi
0
Polres Ciamis Ungkap Guru Ngaji Tersangka Pencabulan 6 Santri
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-CIAMIS – Kasus memilukan kembali mencuat di Ciamis setelah seorang guru ngaji berinisial NHN (25) ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku yang merupakan pengajar di sebuah pondok pesantren ini diduga melakukan aksinya secara berulang kali sejak akhir 2024 dengan modus rayuan dan janji menikahi korban. Perbuatan bejat tersebut mencoreng dunia pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan spiritual.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (19/6/2025), Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa korban utama, MK (15) asal Tasikmalaya, telah disetubuhi sebanyak 10 kali di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti. Hubungan antara pelaku dan korban dimulai sejak 2022, ketika korban masih menjadi santri. Melalui komunikasi intens via WhatsApp, NHN perlahan mempengaruhi korban, hingga akhirnya membawanya keluar dari pondok dan melakukan pelecehan seksual berulang kali.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menemukan isi percakapan di WhatsApp yang memuat bukti pelecehan. Polisi bertindak cepat, mengamankan pelaku dan melakukan visum terhadap korban. Hasil penyelidikan juga mengungkap lima korban lainnya yang mengalami pelecehan serupa sejak tahun 2021. NHN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polres Ciamis bersama KPAID terus mendalami kasus ini dan membuka ruang pendampingan bagi korban lainnya, sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

Previous Post

Banjir, Erupsi, Longsor hingga Karhutla: Ini Rangkuman Bencana Terkini Versi BNPB

Next Post

442 Jemaah Haji Kloter 18 Tiba di Sukabumi, Disambut Isak Haru Keluarga

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
442 Jemaah Haji Kloter 18 Tiba di Sukabumi, Disambut Isak Haru Keluarga

442 Jemaah Haji Kloter 18 Tiba di Sukabumi, Disambut Isak Haru Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.