Hariansukabumi.com-CIAMIS – Kasus memilukan kembali mencuat di Ciamis setelah seorang guru ngaji berinisial NHN (25) ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku yang merupakan pengajar di sebuah pondok pesantren ini diduga melakukan aksinya secara berulang kali sejak akhir 2024 dengan modus rayuan dan janji menikahi korban. Perbuatan bejat tersebut mencoreng dunia pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan spiritual.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (19/6/2025), Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa korban utama, MK (15) asal Tasikmalaya, telah disetubuhi sebanyak 10 kali di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti. Hubungan antara pelaku dan korban dimulai sejak 2022, ketika korban masih menjadi santri. Melalui komunikasi intens via WhatsApp, NHN perlahan mempengaruhi korban, hingga akhirnya membawanya keluar dari pondok dan melakukan pelecehan seksual berulang kali.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menemukan isi percakapan di WhatsApp yang memuat bukti pelecehan. Polisi bertindak cepat, mengamankan pelaku dan melakukan visum terhadap korban. Hasil penyelidikan juga mengungkap lima korban lainnya yang mengalami pelecehan serupa sejak tahun 2021. NHN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polres Ciamis bersama KPAID terus mendalami kasus ini dan membuka ruang pendampingan bagi korban lainnya, sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

