Hariansukabumi.com-Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan seorang tersangka berinisial AH (23), seorang mahasiswa asal Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 112 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening, termasuk satu paket dalam bungkus rokok dan satu dalam plastik bertuliskan “Plastic Seal Ajaib”. Total berat bruto mencapai 396 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital dan dua pack plastik klip bening. Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan barang tersebut dari akun Instagram berinisial LR yang identitasnya masih belum diketahui, dan mengaku berniat mengedarkannya kembali.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Pihak kepolisian akan terus mendalami jaringan peredaran tembakau sintetis ini dan menelusuri asal muasal barang bukti. Kasat Narkoba Polres Garut menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini.

