Hariansukabumi.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pasar Kota Banjar, 30 Juni 2025
Kedua pelaku, berinisial RD (28) dan UJ (32), tertangkap tangan saat menjalankan aksinya mencuri sepeda motor milik Ina Latifah Nuris (44) di area parkir Pasar Kota Banjar, Jalan Kehutanan, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 03.40 WIB.
Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Heru Samsul Bahri, S.E., mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura berbelanja untuk mengelabui warga sekitar. RD bertindak sebagai eksekutor, sementara UJ berperan sebagai pengawas situasi sekaligus mendorong kendaraan hasil curian.
Aksi keduanya berhasil digagalkan berkat kewaspadaan petugas dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit sepeda motor korban, satu unit sepeda motor lain yang diduga hasil kejahatan, kunci kontak, jaket, serta surat keterangan jaminan BPKB yang kini sedang ditelusuri asal-usulnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasubsi Penmas Polres Banjar, Bripka Apep Maulana Sidik, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat serta bagian dari komitmen Polres Banjar dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

