• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Rumah Ibadah Umat Kristen di Cidahu Sukabumi

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juli 2, 2025
in Sukabumi
0
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Rumah Ibadah Umat Kristen di Cidahu Sukabumi
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Polisi berhasil mengungkap kasus perusakan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Kejadian yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan perusakan secara bersama-sama.

Kronologi kejadian berawal dari kegiatan ibadah yang dilaksanakan di rumah milik Maria Veronica Ninna (70), yang dihadiri sekitar 36 orang jemaat. Warga sekitar yang merasa keberatan sempat meminta klarifikasi kepada pemilik rumah melalui pemerintah desa, namun tidak diindahkan. Massa dari dua desa kemudian mendatangi lokasi dan melakukan perusakan terhadap pagar, jendela, kendaraan, serta simbol keagamaan. Laporan resmi atas kejadian ini dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025.

Kerusakan yang ditimbulkan mencakup kaca jendela pecah, pagar rumah hancur, kursi, salib, sepeda motor, dan mobil yang mengalami lecet, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. Ketujuh tersangka masing-masing memiliki peran dalam aksi perusakan tersebut. Kapolda menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan Polri berkomitmen untuk melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi agama maupun latar belakang.

Previous Post

Pemeliharaan Jalan di Wilayah Sagaranten Tuntas, Dinas PU Fokus ke Penanganan Longsor Ciguyang

Next Post

TNI Ikuti Latihan Internasional Bersama ADF dan Mitra Global, Tingkatkan Interoperabilitas Militer

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
TNI Ikuti Latihan Internasional Bersama ADF dan Mitra Global, Tingkatkan Interoperabilitas Militer

TNI Ikuti Latihan Internasional Bersama ADF dan Mitra Global, Tingkatkan Interoperabilitas Militer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.