Hariansukabumi.com-Polisi berhasil mengungkap kasus perusakan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Kejadian yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan perusakan secara bersama-sama.
Kronologi kejadian berawal dari kegiatan ibadah yang dilaksanakan di rumah milik Maria Veronica Ninna (70), yang dihadiri sekitar 36 orang jemaat. Warga sekitar yang merasa keberatan sempat meminta klarifikasi kepada pemilik rumah melalui pemerintah desa, namun tidak diindahkan. Massa dari dua desa kemudian mendatangi lokasi dan melakukan perusakan terhadap pagar, jendela, kendaraan, serta simbol keagamaan. Laporan resmi atas kejadian ini dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025.
Kerusakan yang ditimbulkan mencakup kaca jendela pecah, pagar rumah hancur, kursi, salib, sepeda motor, dan mobil yang mengalami lecet, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. Ketujuh tersangka masing-masing memiliki peran dalam aksi perusakan tersebut. Kapolda menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan Polri berkomitmen untuk melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi agama maupun latar belakang.

