Hariansukabumi.com-Bogor Kota – Polsek Bogor Timur Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Baranangsiang Indah No. 9, Bogor Timur, pada Jumat pagi, 30 Mei 2025. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini, dan diketahui bahwa mereka terlibat dalam rangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Halid Saepul Ziddin atas kehilangan mobil boks Isuzu Traga miliknya.
Berkat sistem GPS yang masih aktif pada kendaraan, pelacakan sempat dilakukan hingga wilayah Bekasi sebelum sinyal menghilang. Tim Reskrim Polsek Bogor Timur bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Rabu, 25 Juni 2025, di wilayah Karikil, Ciseeng, Kabupaten Bogor. Ketiga pelaku masing-masing berinisial M (47) sebagai joki, HP (51) sebagai pengangkut hasil curian, dan HR (49) sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci menggunakan kunci leter T.
Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima mata kunci T, satu magnet lock motor, satu obeng, satu kunci L, dua soket, satu mobil Sigra warna hitam (B-1158-WOW), alat bor, serta dokumen identitas pelaku. Berdasarkan pengakuan, para pelaku telah beraksi di tujuh lokasi berbeda termasuk Baranangsiang, Cimahpar, Cibinong, Ciluar, dan dua titik di sekitar IPB. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

