• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Curanmor di Cisurupan Terungkap, Pelaku dan Motor Berhasil Diamankan

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juli 11, 2025
in Sukabumi
0
Curanmor di Cisurupan Terungkap, Pelaku dan Motor Berhasil Diamankan
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Garut – Aksi cepat tanggap dilakukan oleh Polsek Cisurupan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AS (34), warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, berhasil diamankan setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik warga.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi Z 4083 FD, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban, Hendi (61), seorang pensiunan warga Kampung Gudang, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan.

Kejadian pencurian sendiri berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 12.20 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor yang sedang diparkir di depan rumah korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Kapolsek Cisurupan, AKP Masrokan, S.E, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan yang cepat serta kerja sama masyarakat dan petugas di lapangan.

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Masrokan kepada awak media, Kamis (10/07/2025).

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

Previous Post

Polda Jabar Bongkar Laboratorium Sabu Jaringan Internasional ‘Golden Crescent’ di Jakarta

Next Post

Komjen Pol Akhmad Wiyagus Cek Langsung Kesiapan Pengamanan Piala Presiden 2025

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Komjen Pol Akhmad Wiyagus Cek Langsung Kesiapan Pengamanan Piala Presiden 2025

Komjen Pol Akhmad Wiyagus Cek Langsung Kesiapan Pengamanan Piala Presiden 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.