Hariansukabumi.com – Program redistribusi tanah eks kawasan hutan di Blok Cikepuh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, provinsi Jawa Barat, yang diharapkan menjadi solusi atas konflik agraria dan meningkatkan kesejahteraan petani, terancam gagal akibat praktik ilegal dan tumpang tindih kepemilikan lahan. Selasa (2/9/2025)
Program ini merupakan bagian penting dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang bertujuan untuk merealisasikan target redistribusi 4,5 juta hektar lahan secara nasional, sesuai RPJMN 2019 -2025.
Namun fakta di lapangan menurut salah satu tokoh masyarakat, implementasi di Blok Cikepuh jauh dari kata ideal. Ia menduga adanya tumpang tindih pengakuan hak atas lahan, terutama di sekitar kawasan yang menjadi objek land-reform.
“Hal ini rentu saja akan mempersulit penataan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), serta mengancam akses petani terhadap fasilitas umum, fasilitas sosial, dan aset desa.” Ungkap Tokoh Masyarakat Selasa 2/9/2025
Lebih parah lagi, ditemukan indikasi kuat praktik peralihan hak sebelum masa 10 tahun yang diizinkan oleh undang-undang. Diduga, oknum-oknum tertentu memanfaatkan warga sekitar sebagai “nama pinjaman” atau menggunakan jasa makelar tanah untuk menguasai lahan secara ilegal. “Praktik ini tidak hanya merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mengancam keberhasilan program redistribusi secara keseluruhan.” Sambungnya
“Perlu ada audit menyeluruh terhadap proses redistribusi tanah di Blok Cikepuh, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku praktik ilegal. Jika tidak, program redistribusi ini hanya akan menjadi lahan korupsi dan konflik baru,” ujarnya.
“Keberhasilan program redistribusi tanah di Blok Cikepuh menjadi krusial sebagai barometer keberhasilan reforma agraria secara nasional. Jika praktik ilegal terus dibiarkan, target redistribusi 4,5 juta hektar lahan akan sulit tercapai, dan cita-cita mewujudkan keadilan agraria di Indonesia akan semakin jauh dari harapan.” Tutupnya
Sementara itu Chendra, Kabag Hukum Perhutani Wilayah, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap objek land-reform yang telah didistribusikan pada tahun 2024 dan 2025.
“Kami akan memastikan fungsi dan hak hukum (sertifikat) lahan tidak disalahgunakan, serta tidak terjadi perubahan tata ruang atau peralihan hak secara ilegal. Tanah ini adalah aset negara yang kami berikan kepada warga sekitar, dan seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka, bukan untuk kepentingan pihak lain,” tegasnya.
Anwar*

