• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Tim Percepatan Pembangunan Sukabumi Tanpa Anggaran: Terobosan Baru atau Masalah Baru?

Opini : Azhar Vilyan

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
November 15, 2025
in Sukabumi
0
Tim Percepatan Pembangunan Sukabumi Tanpa Anggaran: Terobosan Baru atau Masalah Baru?
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Pembentukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kabupaten Sukabumi melalui SK Bupati 4 Juli 2025 menyisakan sederet tanda tanya. Bukan hanya soal urgensi tim, melainkan rasionalitas kebijakan dan transparansi fiskal yang seharusnya menjadi fondasi setiap keputusan publik. Kritik Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, membuka pintu bagi diskusi lebih luas tentang apa motif sebenarnya di balik pembentukan tim tersebut.

Dalam situasi fiskal yang tengah tercekik setelah pemangkasan dana transfer pusat hingga Rp720 miliar pada 2026, keputusan membentuk struktur baru di luar OPD terasa kontradiktif. Namun problemnya bukan berhenti di situ. Yang paling mencolok justru deklarasi bahwa tim bekerja tanpa gaji dan tanpa alokasi anggaran operasional. Pernyataan ini bukan hanya janggal dan tidak realistis, tetapi menghadirkan pertanyaan mendasar: siapa yang membiayai rapat lintas instansi, asesmen lapangan, penyusunan rekomendasi kebijakan, hingga koordinasi dengan OPD? Semua itu tentu membutuhkan biaya.

Jika benar tim tersebut tidak dibiayai APBD, maka hanya ada dua kemungkinan: anggota tim menanggung biaya sendiri, atau ada pendanaan lain di luar mekanisme resmi. Dua-duanya sama-sama bermasalah. Yang pertama tidak realistis. Yang kedua membuka ruang abu-abu dan mengundang dugaan negatif dari publik. Ketiadaan penjelasan membuat kebijakan ini bergerak dalam kabut kecurigaan.

Tindakan seperti ini mencerminkan ketidakharmonisan antara desain kelembagaan dan dukungan fiskal. Kebijakan yang lahir tanpa perencanaan anggaran bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi gejala masalah kecil hari ini yang dapat berkembang menjadi persoalan besar di masa depan.

Pola pembentukan tim pasca-pilkada hampir selalu menimbulkan tafsir politis. Terlebih ketika tim tidak digaji dan tidak jelas anggarannya. Publik bisa saja berpendapat liar bahwa tim ini hanyalah wadah konsolidasi kekuasaan atau akomodasi politik bagi tim sukses. Memang semua itu sulit dibuktikan, tetapi tidak adanya struktur anggaran membuat pertanyaan itu sangat sah untuk diajukan.

Narasi kerja tanpa gaji memang tampak idealis, tetapi dalam tata kelola pemerintahan hal itu justru menjadi anomali. Lembaga sosial sekalipun membutuhkan anggaran. Maka wajar jika publik bertanya: apakah sebuah tim resmi dapat bekerja tanpa menggunakan anggaran pemerintah? Ketika aktivitas pemerintahan dijalankan tanpa pendanaan yang jelas, risiko konflik kepentingan meningkat, sementara mekanisme pengawasan justru melemah.

Ketidakjelasan inilah yang berbahaya.

Lalu siapa yang bertanggung jawab jika tim melakukan pelanggaran? Andaikan tim salah langkah, menyalahgunakan kewenangan, atau terlibat praktik melawan hukum, tanggung jawabnya jelas tidak sederhana.

Pihak pertama yang bertanggung jawab secara politik adalah bupati. Karena tim dibentuk melalui SK Bupati, setiap keputusan, kekacauan koordinasi, atau penyimpangan melekat langsung pada bupati sebagai pemberi mandat. Menyebut anggota tim sebagai “relawan” tidak dapat menghapus status formal mereka sebagai struktur resmi yang dilegitimasi melalui SK tersebut.

Tanggung jawab administratif tetap berada pada bupati dan Sekretaris Daerah. Meski tim berada di luar OPD, pengawasan administratif secara prinsip tetap berada di tangan Sekda sebagai chief of administration. Namun karena tim tidak memiliki SOP, struktur kerja, atau mekanisme pengawasan, wilayah ini menjadi kabur. Tim ini menjadi semacam entitas “liar secara administratif”—ada secara hukum, tetapi tidak memiliki pagar birokrasi.

Ketiga, tanggung jawab hukum pidana berada pada anggota tim. Tetapi itu tidak menghapus potensi pertanggungjawaban bupati. Jika tim menggunakan pengaruhnya untuk pungutan, intervensi proyek, atau keuntungan pribadi, mereka bertanggung jawab secara individu. Namun dalam hukum pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang yang bersumber dari mandat SK Bupati dapat menyeret bupati sebagai pihak yang lalai atau melakukan pembiaran (omission liability).

Kemudian ketika tim bergerak, publik tentu akan bertanya: apakah mereka pejabat tidak resmi? Relawan? Atau hanya kepanjangan tangan bupati? Kekaburan itu bukan perkara teknis. Ia adalah persoalan struktural yang berpotensi menimbulkan kecurigaan publik yang jauh lebih besar.

Jika pemerintah menganggap tim percepatan penting, langkah paling sehat adalah memberikan mereka gaji resmi, menyediakan anggaran operasional yang transparan, dan menempatkan tim dalam koridor pengawasan yang dapat diuji publik. Masyarakat lebih percaya pada kebijakan yang jelas mekanismenya ketimbang kebijakan yang berjalan atas dasar “niat baik” semata.

Pada akhirnya, tim percepatan tanpa anggaran hanya mempercepat satu hal: lahirnya sebuah tanda tanya yang sangat besar.

 

Sumber referensi : https://www.google.com/amp/s/amp.sukabumiupdate.com/sukabumi/166239/jalil-abdillah-kritik-pembentukan-tim-percepatan-pembangunan-oleh-bupati-sukabumi

Previous Post

Gema Pasundan Kritik Keras Rencana Pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Next Post

Soeharto Resmi Diangkat Jadi Pahlawan Nasional, Publik Meluap: “Ini Mengkhianati Semangat Bulan Pahlawan

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Soeharto Resmi Diangkat Jadi Pahlawan Nasional, Publik Meluap: “Ini Mengkhianati Semangat Bulan Pahlawan

Soeharto Resmi Diangkat Jadi Pahlawan Nasional, Publik Meluap: “Ini Mengkhianati Semangat Bulan Pahlawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.