Hariansukabumi.com- DPD Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Kabupaten Sukabumi menyoroti proyek pembangunan Kantor Kecamatan Warungkiara yang dinilai sarat persoalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua DPD LPI, Usep Soemantri, mengatakan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran serius sejak tahap awal pengerjaan. Ia menyebut pola kerja yang ditampilkan kontraktor mengindikasikan lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi.
“Mulai dari dugaan keras pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), hingga para pekerja yang diduga tidak terdaftar dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan pemerintah,” ujar Usep pada hariansukabumi.com, 16/11/2025.
Menurutnya, pelanggaran seperti itu tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan, tetapi juga menggambarkan kultur proyek pemerintah yang kerap abai terhadap keselamatan tenaga kerja. “Ini bukan sekadar kekurangan administratif. Ini bentuk pembiaran yang bisa membahayakan nyawa pekerja,” kata Usep.
Ia menambahkan, kualitas pekerjaan pun menjadi sorotan. Dengan pagu anggaran Rp2,7 miliar, proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan. LPI mencatat sejumlah kejanggalan teknis di lapangan—mulai dari pondasi yang tampak tidak kokoh, material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga metode pengerjaan yang terkesan terburu-buru.
“Ini uang negara yang tidak sedikit. Dari konstruksi dasar hingga pengerjaan lainnya terlihat tidak memenuhi standar kualitas,” ujarnya.
LPI juga mengendus indikasi lebih jauh, yakni dugaan proyek disubkontrakkan secara tidak resmi serta praktik jual-beli proyek—praktek lama yang terus menghantui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, Usep menyebut adanya dugaan pembagian persentase anggaran di tingkat dinas, ULP, hingga pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Pola-pola seperti ini menjadi akar dari buruknya kualitas pembangunan. Ketika anggaran sudah habis dibagi di awal, pekerjaan di lapangan hampir pasti dikorbankan,” tegasnya.
Atas temuan itu, LPI mendesak Kepala Dinas Perkim yang baru untuk segera menghentikan pengerjaan dan melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses proyek. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar publik mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi.
“Jika pelanggaran K3 terbukti, kami mendesak perusahaan pelaksana segera di–blacklist. Ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut keselamatan pekerja dan integritas anggaran negara,” tutup Usep.
*AV*

