Hariansukabumi.com- Bangsa Indonesia hari ini masih berjuang menegakkan keadilan sosial dan mewujudkan cita-cita reformasi yang sejati. Dua dekade lebih setelah 1998, luka sejarah akibat penindasan politik, pelanggaran HAM, serta pembungkaman kebebasan sipil pada masa Orde Baru belum sepenuhnya pulih.
Dalam situasi tersebut, wacana penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional justru mencederai nurani publik. Sebab, Soeharto bukan sekadar tokoh yang memimpin Indonesia selama 32 tahun, melainkan juga simbol kekuasaan yang mengekang demokrasi dan melahirkan budaya ketakutan. Ratusan ribu jiwa menjadi korban operasi militer di Aceh, Timor Timur, Papua, serta berbagai tragedi politik yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian hukum yang memadai.
Memberikan gelar pahlawan kepada figur yang masih menyisakan jejak gelap pelanggaran HAM berarti mengaburkan batas antara pelaku dan pahlawan, antara penindasan dan pengabdian.
Dalam perspektif teori hegemoni Antonio Gramsci, rezim yang dominan mempertahankan kekuasaannya bukan semata dengan kekuatan koersif—militer dan hukum—melainkan juga melalui hegemoni budaya: membentuk citra dan ingatan kolektif agar penguasa dipandang sebagai penyelamat. Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dapat dibaca sebagai bagian dari upaya membangun hegemoni ingatan, yaitu mengarahkan generasi baru untuk melihat Orde Baru sebagai masa “keemasan”, bukan masa represi.
Sementara itu, menurut teori transitional justice yang dirumuskan Ruti Teitel, negara seharusnya tidak memberikan penghargaan kepada individu dengan rekam jejak pelanggaran HAM berat tanpa adanya pengakuan, proses peradilan, serta rekonsiliasi yang jujur. Penghargaan yang diberikan sebelum penyelesaian keadilan adalah pengkhianatan terhadap korban dan nilai moral bangsa.
Dengan mempertimbangkan kondisi objektif bangsa dan berpijak pada prinsip keadilan serta kejujuran sejarah, kami menyatakan menolak penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.
Kami HIMA PERSIS Kabupaten Bandung menilai bahwa:
-
Gelar pahlawan adalah simbol moral tertinggi negara yang diberikan kepada sosok yang mengorbankan kepentingan pribadi demi rakyat, bukan kepada pemimpin rezim yang membatasi kebebasan dan melukai kemanusiaan.
-
Penetapan ini berpotensi merendahkan martabat gelar kepahlawanan dan mencederai rasa keadilan para korban pelanggaran HAM pada masa Orde Baru.
-
Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, perlu meninjau ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi publik, fakta sejarah, serta prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Kepahlawanan tidak lahir dari kekuasaan, melainkan dari keberanian menegakkan kebenaran. Bangsa ini tidak akan tumbuh besar dengan menutupi luka sejarahnya, tetapi dengan mengakuinya secara jujur dan menempatkan keadilan di atas kepentingan politik.
Red

