Hariansukabumi.com-Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Pemenuhan Pelayanan Dasar melalui operasi non kebakaran (animal rescue) dengan mengevakuasi seekor ular sanca di Kampung Gadog RT 02/13, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (18/2/2026).
Evakuasi dilakukan setelah warga melaporkan keberadaan ular sanca di sekitar permukiman yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Mendapat laporan tersebut, tim Damkarmat Kabupaten Sukabumi segera menuju lokasi dan melakukan penanganan sesuai prosedur keselamatan.
Petugas berhasil mengamankan ular sanca tersebut tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil. Proses evakuasi berlangsung lancar dengan tetap mengedepankan standar operasional penyelamatan satwa liar.
Kepala Dinas Damkarmat Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa operasi non kebakaran seperti evakuasi hewan liar merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada masyarakat.
“Damkar tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga berbagai kondisi darurat lainnya, termasuk penyelamatan hewan yang berpotensi membahayakan warga,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya terus menjaga dedikasi dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Damkar melayani sepenuh hati, menjaga dedikasi dan semangat dalam bertugas. Yudha Brama Jaya,” tegasnya.
Dinas Damkarmat Kabupaten Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan satwa liar berbahaya di lingkungan permukiman agar dapat ditangani secara cepat dan profesional.
Dengan respons cepat dan sigap, Damkar Kabupaten Sukabumi kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Damkar Kabupaten Sukabumi Hebat.”

