• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

DPRD Sukabumi dan DPMPTSP Cek Izin Air Tanah dan Bangunan PT Indolakto Plant C3

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Maret 6, 2026
in Sukabumi
0
DPRD Sukabumi dan DPMPTSP Cek Izin Air Tanah dan Bangunan PT Indolakto Plant C3
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meninjau perizinan pemanfaatan air tanah dan bangunan milik PT Indolakto Plant C3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 6 Maret 2026. Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd., mengatakan dalam kunjungan tersebut pihaknya menelaah sejumlah dokumen perizinan milik perusahaan. Di antaranya Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kunjungan ini dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan. Kami meninjau beberapa dokumen, di antaranya IPAT, SLF, dan PBG,” kata Iwan Ridwan.

Menurut dia, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, PT Indolakto Plant C3 dinilai cukup kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan yang diperlukan. Ia menyebut masa berlaku izin IPAT perusahaan tersebut memang telah berakhir pada Februari 2026. Namun, perusahaan disebut telah mengajukan proses perpanjangan.

“Dari pantauan kami, masa izin IPAT PT Indolakto Plant C3 habis pada Februari 2026, tetapi mereka sudah memproses kembali. Saat ini prosesnya berada di tingkat provinsi dan dari ESDM Provinsi informasinya segera akan diterbitkan,” ujarnya.

Iwan menambahkan, proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga sedang berjalan. Menurut dia, pihak perusahaan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk SLF mereka juga sangat koordinatif dan sedang diproses di dinas terkait. Mudah-mudahan segera terbit. Begitu juga dengan PBG yang sedang diproses. Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan,” kata dia.

Ia mengapresiasi langkah perusahaan yang segera mengurus kembali perizinan ketika masa berlaku izin telah habis atau ketika terdapat aturan baru yang harus dipenuhi.

“Yang penting bagi kami adalah ketika ada aturan yang mengatur, mereka segera memproses. Adapun proses di tingkat perangkat daerah menjadi kewenangan mereka. Yang kami hargai adalah keseriusan dan komitmen perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Drs. Dede Rukaya, M.M., mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memastikan PT Indolakto menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum dan asas perizinan yang berlaku.

“Kunjungan ini untuk memastikan bahwa Indolakto taat hukum dan taat asas dari sisi perizinan, baik perizinan utama perusahaan maupun perizinan penunjang lainnya,” kata Dede Rukaya.

Menurut dia, salah satu izin yang menjadi perhatian adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Air Tanah atau IPAT. Saat ini proses perizinan tersebut telah diajukan dan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Izin IPAT ini sudah diproses dan saat ini posisinya berada di provinsi, karena yang menentukan adalah DPMPTSP Provinsi. Kami berharap sebelum 31 Maret izin tersebut sudah dapat diterbitkan,” ujarnya.

Dede menambahkan, untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perusahaan tersebut telah memiliki izin. Namun saat ini perusahaan sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masa berlakunya lima tahun.

“PBG-nya sudah ada, sekarang sedang mengurus perpanjangan SLF. Karena SLF ini masa berlakunya lima tahun. Kami ingin memastikan bangunan yang ada di Indolakto tetap memenuhi standar kelaikan fungsi,” kata dia.

Ia juga menyebut perusahaan tengah mengurus rencana penambahan bangunan yang berkaitan dengan perluasan kegiatan usaha. Proses tersebut sedang melalui tahapan penataan ruang.

“Saat ini sedang diurus penambahan PKKPR baru untuk perluasan. Kemarin sudah dilakukan sidang dengan forum penataan ruang. Kami berharap nanti ada tambahan PAD dari sektor retribusi PBG,” ujarnya.

Menurut Dede, setiap kegiatan usaha harus memenuhi dua aspek utama, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan. Kedua hal itu menjadi dasar pemerintah dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Usaha harus memenuhi tata ruang dan lingkungan. Dua hal ini yang memastikan bahwa perusahaan benar-benar menjalankan usahanya sesuai aturan,” kata dia.

Ia juga menyatakan bahwa proses perizinan saat ini relatif lebih mudah karena telah menggunakan sistem digital melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

“Dengan OSS RBA sekarang semua proses berbasis sistem dan waktunya harus tepat. Bahkan ketika dokumen sudah masuk ke dashboard kami, misalnya untuk PBG, maksimal dua hari harus ditandatangani,” ujar Dede.

Apabila pejabat berwenang tidak melakukan persetujuan dalam batas waktu yang ditentukan, kata dia, sistem secara otomatis akan menyetujui permohonan tersebut dan dapat menjadi catatan maladministrasi bagi pejabat terkait.

“Kalau tidak di-approve dalam waktu yang ditentukan, sistem bisa menyetujui secara otomatis. Itu bisa menjadi maladministrasi bagi kami. Karena itu sekarang semua dipaksa tepat waktu,” katanya.

Ia mengimbau para pemohon perizinan, termasuk perusahaan, untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap serta kewajiban retribusi telah dipenuhi sebelum izin diproses.

“Pemohon harus memastikan semua persyaratan lengkap dan retribusinya dibayar. Kalau belum dibayar, tentu belum bisa diproses,” kata Dede.

Previous Post

Diduga Bermasalah Administrasi, DPRD Sukabumi Dalami Perizinan PT Pong Codan Indonesia dan PT Kaya Karung Bersama

Next Post

Jalan Ciracap–Ujunggenteng di Pangumbahan Kembali Amblas, UPTD PU Ciemas Lakukan Penanganan Darurat

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Jalan Ciracap–Ujunggenteng di Pangumbahan Kembali Amblas, UPTD PU Ciemas Lakukan Penanganan Darurat

Jalan Ciracap–Ujunggenteng di Pangumbahan Kembali Amblas, UPTD PU Ciemas Lakukan Penanganan Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.