• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Tanpa Legalitas, Pengelola Puncak Aher Diduga Tarik Retribusi Ilegal hingga Puluhan Juta

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
April 21, 2026
in Sukabumi
0
Tanpa Legalitas, Pengelola Puncak Aher Diduga Tarik Retribusi Ilegal hingga Puluhan Juta
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dugaan Pungli di Puncak Aher Ciemas, Pengelola Tarik Retribusi Tanpa Izin

Hariansukabumi.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terjadi di kawasan wisata Puncak Aher, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Temuan ini berdasarkan pantauan awak media pada Senin (20/4/2026).

Pengelola di lokasi tersebut diduga memungut biaya dari wisatawan tanpa memiliki legalitas dan perizinan resmi dari pemerintah, terutama pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri.

Pengelolaan lapangan disebut dikelola oleh seseorang bernama Kamal. Sementara itu, Wawan merupakan pihak yang mendapat kuasa dari pemilik lahan yang berdomisili di Bandung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pengelola menetapkan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat. Selain itu, pengunjung yang ingin berkemah dikenakan biaya Rp100.000 per tenda. Dari akumulasi tarif tersebut dan tingginya jumlah pengunjung, pendapatan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah dalam waktu singkat

Wawan mengungkapkan bahwa awalnya ia hanya menerima kepercayaan untuk menjaga lahan tanpa instruksi membuka area parkir. Namun, setelah mendapat informasi dari warga terkait aktivitas yang menghasilkan uang dari parkir dan camping ground, ia melakukan pengecekan dan berkomunikasi dengan Kamal selaku pengelola.

“Awalnya saya tidak terlalu fokus dan tidak tahu apa-apa atas perkembangan di sana. Namun setelah ada beberapa warga yang memberitahukan, bahwa di sana sekarang sudah viral dan banyak dapat uang dari hasil parkiran dan camping ground,” ungkap Wawan.

Wawan juga mengaku sempat menerima setoran dari Kamal sebesar Rp900.000 sejak tahun baru hingga sebelum Ramadhan. Namun, ia menilai tidak ada keterbukaan terkait total pendapatan.

“Saya sempat menerima uang setoran dari Kamal sebesar Rp900.000 dari mulai tahun baru sampai sebelum puasa Ramadhan kemarin. Namun jelas saya katakan, mengenai pendapatan di sana, kurang adanya keterbukaan dari Kamal pada saya selaku penerima kepercayaan langsung,” tambahnya.

Setelah melapor kepada pemilik lahan, disepakati pembagian hasil sebesar 40 persen untuk pengelola dan 60 persen untuk pemilik, setelah dikurangi biaya operasional.

“Disepakati pendapatan retribusi dibagi 40 persen untuk pengelola lahan dan 60 persen untuk pemilik. Itupun setelah dipotong operasional di lapangan,” jelas Wawan.

Ia juga menyebutkan, sempat menerima Rp3 juta, sementara pemilik lahan menerima Rp9 juta, namun sebagian dana dikembalikan kepada pengelola.

Dalam upaya koordinasi, Wawan mengaku sempat menawarkan uang Rp700.000 kepada Pemerintah Desa Ciemas, namun ditolak karena status lokasi belum memiliki legalitas.

“Ditolak oleh pihak Desa karena alasan lokasi tersebut belum jelas legalitasnya dan statusnya masih ilegal,” bebernya.

Kondisi pembanding di lokasi lain Awak media juga melakukan konfirmasi di Bukit Paralayang dan area parkir lainnya. Di lokasi tersebut, pengelola dinilai lebih kooperatif dan berencana mengurus perizinan. Bahkan, saat diminta mencopot tarif parkir pada Senin (20/4/2026), mereka langsung menindaklanjuti. Berbeda dengan Puncak Aher yang hingga Selasa (21/4/2026) masih memasang tarif.

Tanggapan pemerintah setempat Kepala Dusun Mekarsari 1 Desa Ciemas, Cepi Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah diajak berkoordinasi sejak kawasan tersebut ramai dikunjungi.

“Kalau soal pemasukan, selama adanya objek wisata di Puncak Aher ini belum ada, bahkan tidak ada sama sekali,” tegasnya.

 

Anwar*

 

Previous Post

Kwarcab Pramuka Sukabumi Gelar Rapat Pleno, Bahas Rakercab dan Jambore Nasional

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.