Hariansukabumi.com-Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui pemantauan rutin harga kebutuhan pokok kembali merilis rekapitulasi rata-rata harga bahan pokok masyarakat per tanggal 8 Mei 2026. Pemantauan ini dilakukan sebagai upaya pengendalian inflasi daerah sekaligus memastikan kestabilan harga pangan di pasaran.
Data harga tersebut dihimpun dari 12 pasar di Kabupaten Sukabumi, di antaranya Pasar Cibadak, Palabuhanratu, Cicurug, Cisaat, Surade, Sagaranten, Warungkiara, Jampangtengah, Jubleg, Jampangkulon, dan Parungkuda.

Berdasarkan hasil pemantauan, sejumlah komoditas utama masih berada pada harga yang relatif stabil. Beras medium tercatat di harga Rp13.358 per kilogram, sementara beras premium mencapai Rp14.336 per kilogram. Untuk gula pasir berada di angka Rp18.042 per kilogram.

Komoditas minyak goreng juga terpantau stabil, dengan minyak goreng curah seharga Rp21.792 per kilogram dan Minyakita Rp23.167 per liter. Sementara itu, harga daging sapi mencapai Rp146.000 per kilogram dan daging ayam broiler Rp38.417 per kilogram.
Pada sektor protein hewani lainnya, telur ayam broiler dijual rata-rata Rp29.083 per kilogram. Sedangkan ikan kembung tercatat Rp47.500 per kilogram, ikan tongkol Rp42.000 per kilogram, dan ikan mas Rp37.667 per kilogram.

Untuk komoditas hortikultura, cabai rawit merah masih berada pada harga cukup tinggi yakni Rp73.083 per kilogram, sedangkan cabai merah besar Rp55.833 per kilogram. Bawang merah dijual Rp40.917 per kilogram dan bawang putih honan Rp35.500 per kilogram.
Selain itu, tepung terigu berada di harga Rp13.778 per kilogram, kentang Rp16.917 per kilogram, serta mie instan Rp2.958 per bungkus.
Pemkab Sukabumi terus melakukan pemantauan harga secara berkala guna menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok masyarakat. Koordinasi dengan distributor dan pelaku pasar juga terus diperkuat guna mengantisipasi lonjakan harga pada sejumlah komoditas strategis.

