Hariansukabumi.com – Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Uang di Ujunggenteng, Terduga Pelaku Diamankan Warga dan Dievakuasi Polsek Ciracap
Polsek Ciracap mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp2,4 juta di Kampung Kalapa Condong RT 006/001, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/5/2026) pagi.
Terduga pelaku diketahui berinisial SP (22), warga Kampung Simpang Sari, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap. Sementara korban merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Lani (62), warga Desa Ujunggenteng.
Kapolsek Ciracap, AKP Taopick Hadian mengatakan, peristiwa tersebut diketahui saat anggota Polsek Ciracap tengah melaksanakan patroli dialogis di wilayah Desa Cikangkung dan Desa Ujunggenteng.
“Sekitar pukul 08.25 WIB, anggota kami menerima informasi dari warga bahwa telah terjadi dugaan pencurian di Kampung Kalapa Condong dan terduga pelaku sudah diamankan masyarakat di Kantor Desa Ujunggenteng,” ujar AKP Taopick kepada lingkarpena. id, Kamis ( 21/05 ).
Mendapat laporan tersebut, anggota jaga bersama unit patroli langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan mengevakuasi terduga pelaku ke Mapolsek Ciracap.
“Anggota segera mengevakuasi terduga pelaku menggunakan kendaraan dinas guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Saat diamankan, yang bersangkutan sudah mengalami luka lebam di bagian mata kiri dan bibir akibat sempat dipukul warga,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp2.400.000. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ciracap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
