Hariansukabumi.com-JAKARTA, 11 Agustus 2026 — Kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang memangkas alokasi anggaran transfer ke daerah serta dana desa dinilai sebagai bentuk resentralisasi fiskal yang inkonstitusional dan mengancam pelayanan publik di tingkat lokal.
Berdasarkan analisis editorial Opini Tempo yang disampaikan oleh Devadia di kanal YouTube Tempodotco, pemerintah pusat telah memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga 25 persen serta mengalihkan setidaknya 58 persen Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Anggaran ratusan triliun rupiah tersebut dialihkan untuk membiayai program-program prioritas pusat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Akibat pemangkasan dana ini, stabilitas keuangan di tingkat lokal terganggu secara signifikan. Pemerintah pusat mencatat sedikitnya 79 daerah mengalami kesulitan fiskal parah. Di Maluku Utara, misalnya, pemerintah daerah menyatakan tidak lagi mampu membayar honorarium pegawai. Sementara itu, di berbagai kabupaten/kota lainnya, proyek infrastruktur penunjang seperti perbaikan jalan terhenti dan pelayanan dasar masyarakat mengalami penurunan kualitas.
Dampak berat juga dirasakan di tingkat desa. Penurunan Dana Desa menyebabkan pembangunan infrastruktur perdesaan terbengkalai serta mengganggu operasional pelayanan dasar seperti pos pelayanan terpadu (Posyandu). Selain itu, skema pemotongan Dana Desa dirancang berlangsung hingga 6 tahun ke depan guna menutup cicilan utang bernilai Rp240 triliun yang dikelola PT Agrinas Pangan Nusantara untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.
Langkah pemangkasan anggaran daerah dengan dalih pencegahan korupsi di tingkat lokal dikritik sebagai argumen yang dangkal. Penarikan kewenangan anggaran ini dinilai tidak hanya mempersempit ruang otonomi dan demokrasi anggaran daerah, tetapi juga secara langsung melanggar Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Editorial Tempo menyoroti adanya ironi sejarah dalam kebijakan ini. Dahulu, ekonom Sumitro Djojohadikusumo—ayah dari Presiden Prabowo Subianto—mengkritik keras ketidakadilan pembagian keuangan antara pusat dan daerah. Namun saat ini, kebijakan yang diterapkan di era pemerintahan anaknya justru memperlebar ketimpangan dan memicu krisis keuangan di tingkat daerah.
Berita ini disusun berdasarkan tayangan editorial Opini Tempo bertajuk “Resentralisasi Fiskal Prabowo Subianto” yang dipublikasikan oleh kanal YouTube Tempodotco pada Selasa, 11 Agustus 2026.

