Hariansukabumi.com-JAKARTA, — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yaqut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp62 miliar. Jaksa menyebut Yaqut menerima dana sebesar USD 271.000 atau sekitar Rp4,8 miliar dalam dugaan pengaturan rasio kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai aturan dan kajian teknis untuk mengakomodir permintaan percepatan ibadah haji khusus.
Kedatangan Yaqut di pengadilan disambut oleh para pendukungnya yang mengumandangkan sholawat Asyghil sebagai bentuk dukungan moral.
Usai persidangan, Yaqut secara tegas membantah telah menerima uang sebesar Rp4,8 miliar tersebut dan menyebut tuduhan jaksa hanya berdasarkan asumsi semata.
“Yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwakan ke saya itu berdasarkan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu Rupiah pun dari proses ini,” ujar Yaqut
Ia meminta agar pihak-pihak yang berinisiatif serta menikmati keuntungan dari praktik jual beli kuota haji tambahan dapat dihadirkan dan diproses secara adil dalam persidangan
Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir, juga menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai fakta karena tidak merincikan secara rinci waktu, tempat, maupun tata cara penyerahan uang yang dituduhkan
Berita ini disusun berdasarkan tayangan siaran Sindo Siang bertajuk “Gus Yaqut Buka Suara! Bantah Terima Rp4,8 Miliar & Sebut Jaksa Cuma Asumsi” yang dipublikasikan oleh kanal YouTube SINDOnews pada Rabu, 12 Agustus 2026
Selengkapnya:
