Hariansukabumi.com— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons tegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melarang seluruh operator seluler di Indonesia membumihanguskan sisa kuota internet milik pelanggan. 30/08/2026
Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Melalui aturan ini, sisa kuota internet yang belum terpakai kini diakui sebagai hak konsumen yang wajib dilindungi oleh penyedia jasa telekomunikasi.
Poin-poin utama yang diatur dalam Surat Edaran Menkomdigi tersebut meliputi:
Larangan Menghilangkan Sisa Kuota: Operator seluler dilarang keras mengagalkan atau menghilangkan sisa kuota internet pelanggan meskipun masa berlaku paket telah habis.
Bebas Biaya Tambahan: Operator dilarang memungut biaya tambahan dalam bentuk apa pun apabila pelanggan ingin mengalihkan (rollover) atau mempertahankan sisa kuota mereka.
Opsi Sesuai Pilihan Konsumen: Operator wajib menyediakan mekanisme rollover kuota maupun perpanjangan masa aktif tanpa adanya pemaksaan atau penentuan sepihak. Pilihan program pengalihan sepenuhnya berada di tangan pelanggan.
Langkah tegas pemerintah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli lalu yang mengabulkan permohonan uji materi terkait akumulasi kuota internet. Uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh kelompok masyarakat sipil, termasuk di antaranya pengemudi ojek online hingga pelaku usaha kuliner online.
Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat luas, terutama pengguna yang kerap merasa dirugikan karena sisa kuota internet hangus begitu masa aktif paket berakhir.
Kementerian Komdigi memberikan tenggat waktu hingga 28 September 2026 bagi seluruh operator seluler untuk menyerahkan laporan kepatuhan guna memastikan hak-hak konsumen dapat terpenuhi sepenuhnya di lapangan.
Video selengkapnya dapat disaksikan di YouTube Liputan6.
