HARIANSUKABUMI.COM – Dua postingan dari akun TikTok milik Pandawara Group telah memicu kontroversi setelah mereka menyebut pantai di Kampung Cibutun, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi sebagai “pantai terkotor nomor empat di Indonesia.”
Postingan pertama menampilkan anggota Pandawara Group bermain sepak bola di atas tumpukan sampah pantai, sementara postingan kedua memasang tulisan “Selamat Datang di Pantai Terkotor No 4 di Indonesia.” Kedua postingan tersebut telah menjadi viral di media sosial dengan jumlah penonton mencapai 6 juta viewers, ratusan ribu like, dan ribuan komentar.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi ini. Namun, Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, menyatakan bahwa penanganan masalah sampah di pantai tersebut membutuhkan tindakan berkelanjutan.
Ia menyarankan kerja sama dengan PLTU Indonesia Power Palabuhanratu untuk menggunakan alat berat dalam membersihkan pantai tersebut secara berkala, baik satu bulan sekali atau dua kali. Hal ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah yang terus muncul di pantai Loji.
Pandawara Group telah mengajak masyarakat Sukabumi untuk membersihkan pantai selama dua hari pada tanggal 6 dan 7 Oktober sebagai bagian dari upaya kesadaran lingkungan.
Namun, Kepala Desa Sangrawayang, Muhtar, menolak inisiatif bersih-bersih tersebut karena pihak desa merasa tidak dilibatkan dalam perencanaannya. Muhtar juga mencatat bahwa keberlanjutan dalam penanganan sampah perlu diperhatikan untuk menghindari akumulasi sampah yang berulang.
Kontroversi ini mencerminkan tantangan penanganan sampah di pesisir Loji, dan pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan kelompok masyarakat dan perusahaan dalam upaya membersihkan dan menjaga kebersihan pantai tersebut.
Keberlanjutan dalam upaya bersih-bersih menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini.
Editor : Aura Rahman
Baca Juga : Kontroversi Bersih-bersih di Pesisir Pantai Sukabumi : Pandawara Group vs. Pemerintah Desa Sangrawayang