Hariansukabumi.com-Pemilihan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi periode 2025–2030 menjadi ujian penting bagi integritas tata kelola zakat di tingkat daerah. Proses ini tidak hanya menentukan siapa yang akan mengelola dana umat, tetapi juga mencerminkan seberapa serius komitmen pemimpin BAZNAS terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam lembaga keagamaan tersebut.
Bila kita kilas balik ke tahun 2020 silam, masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa dikatakan telah disuguhi realita yang sedikit pahit dalam proses seleksi pimpinan BAZNAS. Dua nama calon pimpinan ketika itu yang direkomendasikan langsung oleh BAZNAS Pusat—Hj. Elis Nurbaeti dan H. Yusup Subaekah—ternyata tidak dilantik oleh Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Padahal keduanya diketahui telah melalui proses seleksi berlapis, termasuk verifikasi faktual, uji wawasan tentang regulasi zakat, serta penilaian rekam jejak oleh BAZNAS pusat.
Ketika keputusan akhir justru menggugurkan dua kandidat yang lolos rekomendasi lima besar dan menggantinya dengan nama dari peringkat bawah, muncul pertanyaan besar, nah, sebetulnya apa makna sesungguhnya dari seleksi nasional jika hasilnya bisa diabaikan atau kasarnya dicampakkan begitu saja?
Meskipun Plt. Kabag Kesra saat itu, Usep Setiawan, menyatakan bahwa pemilihan akhir merupakan hak prerogatif Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2019, dapat kita katakna bahwa dalih prosedural semacam itu tidak akan cukup untuk meredam kecurigaan dan kekecewaan publik maupun para kandidat atas keganjilan yang terjadi. Bila keputusan akhir sepenuhnya ditentukan oleh Bupati, maka timbul pertanyaan yang sangat mendasar, untuk apa sih proses seleksi yang dilakukan secara berjenjang dan ketat jika pada akhirnya hasilnya akan ditentukan oleh Bupati juga?!
Maka dapat dikatakan, lebih baik Bupati langsung menunjuk siapa yang dikehendakinya tanpa membuang waktu, tenaga, dan kepercayaan publik dalam proses yang sekilas tampak profesional dan formal tersebut
Terlebih, dikatakan bahwa para calon yang digugurkan tidak pernah diberi penjelasan secara resmi atas dasar apa mereka tidak jadi dilantik. Tentu saja hal Ini menciptakan kesan ynag kuat di benak masyarakat bahwa proses seleksi telah disusupi kepentingan non-substantif—atau dengan kata lain, proses tersebut hanyalah sebuah praktik kongklaingkong antara yang berkepnentingan saja. Dan jelas saja hal itu sangat berpotensi mencoreng marwah lembaga itu sendiri.
Dan yang perlu diingat dan digarisbawahi bahwa pimpinan BAZNAS bukanlah jabatan politis. Ini adalah lembaga amil zakat negara yang tugasnya sangat vital dalam penghimpunan dan penyaluran dana umat. Maka, keterlibatan aktor-aktor politik atau intervensi kepentingan dalam proses seleksi tidak hanya melanggar semangat profesionalisme, tetapi juga merusak fondasi moral yang menjadi pijakan utama lembaga ini.
Untuk itu, pada pendaftaran calon pimpinan untuk periode 2025–2030 yang telah dibuka dari 2 Mei hingga 2 Juli 2025 dan dilakukan secara langsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Sukabumi ini, bisa terlepas dari bayang-bayang hitam tahun 2020 lalu dan juga bisa mematahkan asumsi dan stigma yang telah masyarakat lekatkan terhadap BAZNAS Kabupaten sukabumi
Maka dari itu, publik wajib mengawal proses ini. Dan semoga Pemerintah daerah, khususnya Bupati Sukabumi yang baru yaitu Bapak H. Asep Japar ke depannya bisa menghormati apapun hasil seleksi yang telah dilaksankan dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menggugurkan calon hanya karena alasan politis atau tekanan eksternal.
Sudah saatnya BAZNAS Kabupaten Sukabumi menunjukkan wajah profesionalnya. Pilihlah pimpinan yang tidak hanya paham regulasi dan fikih zakat, tetapi juga bebas dari pengaruh politik praktis. Karena zakat adalah amanah umat, bukan alat tawar-menawar kekuasaan.
Azhar Vilyan

