Hariansukabumi.com-Subang, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, 15 Juni 2025
Berkat kerja keras dan kecepatan bertindak, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Subang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Kp. Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, dan menangkap tersangka berinisial D.A.
Dalam penggeledahan, ditemukan 50 paket sabu seberat total 15,35 gram brutto yang dikemas secara tersembunyi, serta alat bantu lain seperti timbangan digital, plastik klip, tas slempang, dan satu unit ponsel.
Tersangka D.A mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial Ateng yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diberi tugas untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil dengan imbalan Rp2.000.000, namun belum sempat menerima bayaran tersebut saat diamankan. Kini, D.A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Polres Subang menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.

