• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Edarkan Tembakau Sintetis, Mahasiswa di Garut Diciduk dengan 396 Gram Barang Bukti

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juni 23, 2025
in Sukabumi
0
Edarkan Tembakau Sintetis, Mahasiswa di Garut Diciduk dengan 396 Gram Barang Bukti
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan seorang tersangka berinisial AH (23), seorang mahasiswa asal Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 112 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening, termasuk satu paket dalam bungkus rokok dan satu dalam plastik bertuliskan “Plastic Seal Ajaib”. Total berat bruto mencapai 396 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital dan dua pack plastik klip bening. Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan barang tersebut dari akun Instagram berinisial LR yang identitasnya masih belum diketahui, dan mengaku berniat mengedarkannya kembali.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Pihak kepolisian akan terus mendalami jaringan peredaran tembakau sintetis ini dan menelusuri asal muasal barang bukti. Kasat Narkoba Polres Garut menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini.

Previous Post

Jalan Cibuluh Rusak di Masa Pemeliharaan, Kepala Desa Ciemas Langsung Ambil Tindakan

Next Post

Dinas PU Tangani Jalan Rusak di Kecamatan Cidahu, Fokus pada Akses Vital Warga

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Dinas PU Tangani Jalan Rusak di Kecamatan Cidahu, Fokus pada Akses Vital Warga

Dinas PU Tangani Jalan Rusak di Kecamatan Cidahu, Fokus pada Akses Vital Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.