Hariansukabumi.com-Selama Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Juli, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menindak sebanyak 4.673 pelanggar lalu lintas. KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Deden, menyampaikan bahwa pelanggaran paling umum adalah tidak menggunakan helm (Pasal 291), tidak memakai plat nomor atau TNKB (Pasal 280), serta melawan arus lalu lintas (Pasal 287).
Menariknya, mayoritas pelanggar tidak langsung dikenai sanksi tilang. Dari total pelanggaran yang ditemukan, sebanyak 4.666 pengendara hanya diberikan teguran langsung di lapangan. Sementara itu, hanya 7 pelanggar yang ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), menandakan pendekatan persuasif masih diutamakan.
Menutup operasi pada Minggu (26/7), AKP Deden mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi aturan lalu lintas. Ia mengingatkan pentingnya melengkapi surat-surat kendaraan, menghindari pelanggaran sekecil apa pun, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara.

