Hariansukabumi.com-Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Rabu sore (24/7/2025). Seorang pria berinisial PN (33), warga setempat, diamankan saat tengah menguasai ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit I Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 124 butir pil diduga Tramadol, 21 butir Hexymer, serta 8 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp320.000, satu unit handphone, serta bukti percakapan digital yang mengarah pada aktivitas transaksi terlarang. Tersangka mengaku mendapat pasokan obat dari seseorang berinisial S melalui perantara I. Sebagian barang haram itu rencananya untuk dikonsumsi sendiri, sementara sisanya dijual demi keuntungan harian.
Atas perbuatannya, PN kini ditahan di Mapolres Garut dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menegaskan pihaknya terus mendalami jaringan peredaran obat ilegal ini. Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas penyalahgunaan obat-obatan.

