• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Pria di Garut Kota Ditangkap Saat Edarkan Obat Terlarang, Polisi Amankan Ratusan Pil

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juli 27, 2025
in Sukabumi
0
Pria di Garut Kota Ditangkap Saat Edarkan Obat Terlarang, Polisi Amankan Ratusan Pil
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Rabu sore (24/7/2025). Seorang pria berinisial PN (33), warga setempat, diamankan saat tengah menguasai ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit I Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 124 butir pil diduga Tramadol, 21 butir Hexymer, serta 8 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp320.000, satu unit handphone, serta bukti percakapan digital yang mengarah pada aktivitas transaksi terlarang. Tersangka mengaku mendapat pasokan obat dari seseorang berinisial S melalui perantara I. Sebagian barang haram itu rencananya untuk dikonsumsi sendiri, sementara sisanya dijual demi keuntungan harian.

Atas perbuatannya, PN kini ditahan di Mapolres Garut dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menegaskan pihaknya terus mendalami jaringan peredaran obat ilegal ini. Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas penyalahgunaan obat-obatan.

Previous Post

Kesadaran Lalu Lintas Masih Rendah, Ribuan Pengendara Ditindak di Bandung

Next Post

Kecelakaan di Puncak Darma Sukabumi, Honda Beat Masuk Sungai, 1 Orang Tewas

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Kecelakaan di Puncak Darma Sukabumi, Honda Beat Masuk Sungai, 1 Orang Tewas

Kecelakaan di Puncak Darma Sukabumi, Honda Beat Masuk Sungai, 1 Orang Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.