Hariansukabumi.com- Aliansi Aktivis Nasional (Alaknas) menyoroti pelaksanaan enam proyek infrastruktur yang dikerjakan CV Ikhsan Putra pada Tahun Anggaran Murni 2025. Ketua Presidium Alaknas, Krisna Aji, menyebut rangkaian proyek itu mengandung banyak kejanggalan, mulai dari pola penganggaran hingga dugaan rendahnya kualitas pekerjaan.
Krisna menjelaskan, satu perusahaan mengerjakan enam proyek sekaligus dalam satu tahun anggaran bukan sekadar anomali teknis. Menurutnya, praktik itu mengarah pada dugaan adanya “permainan” dalam proses penunjukan proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.
“Dari kualitas, dugaan kami hasilnya jauh dari layak. Realisasi pekerjaan diperkirakan hanya 50–60 persen dari pagu anggaran,” kata Krisna saat ditemui sejumlah wartawan.
Ia menambahkan, pola pengulangan proyek oleh perusahaan yang sama mengindikasikan hubungan tak sehat antara penyedia dan pemberi kerja. Dugaan adanya jual beli proyek, kata dia, mengemuka dari dua sumber utama: Dinas Perkim dan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Yang bisa mengatur anggaran hanya dua pihak itu. Jadi wajar bila publik bertanya: ada apa dengan paket-paket yang semuanya jatuh ke CV Ikhsan Putra?” ujar Krisna.
Berdasarkan data yang dihimpun Alaknas, enam proyek yang digarap CV Ikhsan Putra meliputii jalan lingkungan Kampung Gombong RT01/RW07, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak (Rp193.900.000)
Jalan lingkungan Kp. Makam RT06/RW04, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak (Rp193.900.000)
Jalan lingkungan Kp. Penyindangan RT15/RW04, Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal (Rp145.000.000)
TPT Makam Astana Gunung, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug (Rp95.000.000)
Pembangunan sarana air bersih di Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung (Rp145.000.000)
Jalan lingkungan RW06, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug (Rp105.000.000)
Krisna menilai keberulangan proyek dalam satu tahun anggaran yang jatuh pada perusahaan yang sama patut menjadi perhatian penegak hukum. “Mulai dari proses perencanaan, SPK, hingga pelaksanaan, semua punya potensi penyimpangan,” katanya.
Alaknas juga mengendus dugaan setoran berlapis yang dibebankan kepada penyedia jasa konstruksi. Krisna menyebut adanya biaya-biaya tidak resmi yang muncul dalam bentuk persentase, seperti:
PHO 1%, MC 1%, Kontrak 2%, Administrasi keuangan 1%. Serta pungutan terkait jobmix, fisum, asuransi, dan BPJS
Tak berhenti di situ, Krisna menyebut adanya praktik “sewa bendera” yang diduga mencapai 2,5 persen, serta indikasi jual beli proyek yang bisa mencapai 10–15 persen dari pagu anggaran.
“Dengan potongan sebesar itu, wajar jika kualitas pekerjaan jatuh. Pertanyaannya: bagaimana mungkin hasilnya bisa sesuai standar?” kata Krisna.
Atas rangkaian dugaan tersebut, Alaknas mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun tangan untuk memeriksa Dinas Perkim, CV Ikhsan Putra, hingga kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Seluruh rangkaian proyek ini harus diselidiki. Polanya seragam, indikasinya kuat, dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tutup Krisna

