Haransukabumi.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum dari terlapor berinisial ES, Sukma Regian, S.H., akhirnya angkat bicara memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menimpa kliennya.
Melalui sambungan telepon pada Kamis (20/11/2025), Sukma Regian menjelaskan bahwa ES saat ini telah dipindahkan ke lokasi perlindungan sementara. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menerima serangkaian pesan bernada intimidasi yang mengancam keselamatan ES.
“Sejak isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, kami menerima banyak pesan singkat dan chat WhatsApp yang berisi ancaman. Bahkan, ada ajakan untuk melakukan penggerebekan. Situasi ini sangat tidak kondusif, sehingga kami memutuskan untuk memindahkan klien kami ke tempat yang lebih aman. Ini bukan pelarian, melainkan langkah pengamanan yang kami anggap perlu,” ujar Sukma.
Sukma juga menegaskan bahwa tim hukumnya telah mengumpulkan berbagai dokumen dan data yang dapat memperkuat posisi ES dalam menghadapi perkara ini. Ia menolak semua tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor, saudari GM, tanpa adanya proses pembuktian yang jelas.
“Kami telah mempelajari semua pernyataan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Namun, pada tahap awal ini, kami menolak seluruh tuduhan yang diarahkan kepada klien kami. Kami tetap menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh oleh saudari GM, termasuk pelaporan dan pendampingan yang ia terima,” tegasnya.
Sukma juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik kepolisian masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Status ES pun belum mengalami perubahan apa pun.
“Polisi baru menerima laporan kemarin, sehingga semua proses masih berjalan. Belum ada keputusan apakah ES akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Kami akan terus memantau dan menunggu proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Terkait dengan berbagai pernyataan dari organisasi dan kelompok tertentu yang menyinggung adanya praktik mucikari atau istilah lain yang melekat pada kasus ini, pihak kuasa hukum dengan tegas menolak hal tersebut.
“Kami melihat ada pernyataan-pernyataan yang keluar dari konteks dan tidak berdasar. Klaim-klaim seperti itu tidak dapat kami terima, dan kami akan menyikapinya setelah melihat perkembangan hasil penyidikan,” kata Sukma.
Isu mengenai pemberhentian ES dari pekerjaannya juga dibantah oleh Sukma. Ia menjelaskan bahwa kliennya belum menerima dokumen resmi apa pun terkait hal tersebut.
“Sampai hari ini, klien kami belum menerima surat pemecatan atau penonaktifan. Ada pemberitaan yang menyebutkan wawancara dengan pihak sekolah, tetapi secara administratif tidak ada keputusan yang disampaikan kepada ES,” jelasnya.
Sukma memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sukabumi dan siap untuk mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. Keputusan mengenai langkah hukum lanjutan akan ditentukan setelah penyidik menyampaikan hasil awal penyelidikan.

