Hariansukabumi.com- Pengaduan masyarakat terkait operasional dua perusahaan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Laporan tersebut mendorong pihak legislatif untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap legalitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh kedua perusahaan tersebut.
Dua perusahaan yang dilaporkan yakni PT Pong Codan Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Ginza Cipta Indah, serta PT Kaya Karung Bersama. Dalam aduan yang disampaikan warga, disebutkan adanya dugaan persoalan administrasi yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali meminta Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk melakukan kajian secara mendalam serta berkoordinasi dengan instansi teknis terkait guna memastikan kejelasan status perizinan perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa pihaknya segera memanggil sejumlah perangkat daerah untuk mencocokkan data sekaligus memastikan status perizinan dari perusahaan yang dimaksud. Koordinasi dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi.
“Dari hasil penelusuran awal, ditemukan beberapa dokumen yang belum diperbarui dan ada pula perizinan yang masa berlakunya telah habis. Hal ini tentu perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Iwan, Minggu (1/3/2026).
Ia menilai persoalan administrasi perizinan seperti ini tidak hanya terjadi di satu lokasi saja. Karena itu, menurutnya diperlukan sistem pendataan yang lebih tertib dan terintegrasi agar pengawasan terhadap aktivitas usaha dapat berjalan lebih optimal.
“Data perusahaan harus benar-benar terinventarisasi dengan baik. Jika administrasinya tertata rapi, maka langkah pengawasan maupun pembinaan akan lebih mudah dilakukan,” tegasnya.
Iwan juga menegaskan bahwa langkah penegakan hukum oleh Satpol PP seharusnya menjadi tahapan terakhir setelah proses pembinaan serta pemberian peringatan administratif oleh dinas teknis dilakukan terlebih dahulu.
“Penindakan merupakan langkah terakhir. Yang utama adalah pembinaan serta perbaikan administrasi. Namun kami tetap mengapresiasi langkah cepat Satpol PP yang merespons laporan masyarakat,” pungkasnya.

