Hariansukabumi.com-BANDUNG, JABAR — Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan dan menetapkan dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten dan komentar bersifat provokatif di media sosial terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rohmawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka berawal dari laporan warga berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik siber hingga mengamankan kedua tersangka yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi membeberkan peran masing-masing tersangka. AYP diduga melakukan pengeditan dan mentransmisikan narasi terkait isu pernyataan Presiden Prabowo perihal senjata nuklir Iran di platform media sosial Threads. Sementara itu, AF diduga menuliskan komentar bernada provokasi dan hasutan di kolom komentar media sosial.
Selain kasus narasi pidato senjata nuklir Iran, penyidik Siber Polda Jabar juga menangkap seorang pria berinisial FG di Kota Cimahi, Jawa Barat. FG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi video menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang menampilkan gambar Presiden Prabowo dengan narasi provokatif.
Kasubdit 1 Siber Polda Jawa Barat AKBP Amarita menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus tersangka membuat dan mengunggah konten manipulasi AI tersebut dilakukan demi menarik perhatian penonton serta menaikkan angka keterjangkauan (For Your Page/FYP) akun media sosial miliknya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel pintar, CPU, serta akun media sosial TikTok dan Instagram milik tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Informasi ini bersumber dari laporan jurnalistik yang dipublikasikan di kanal YouTube Kompascom Reporter on Location pada 7 Agustus 2026 melalui tautan (https://youtu.be/pTtt5wE7lgk?si=3md_1GxukBwD9Xvg).
Selengkapnya :

