Hariansukabumi.com-JAKARTA — Gejolak fiskal tengah melanda ratusan pemerintah daerah di Indonesia. Kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang mencapai ratusan triliun rupiah dinilai memicu krisis likuiditas parah, membekukan program pembangunan lokal, hingga mengancam kesejahteraan ratusan ribu tenaga kerja daerah.
Berdasarkan laporan investigasi dan analisis ekonomi dalam program Jelasin Dong! yang disiarkan oleh kanal Tempodotco, alokasi anggaran TKD mengalami penurunan drastis dari angka kisaran Rp900 triliun menjadi sekitar Rp600 triliun. Penurunan sebesar 25 persen ini mempersempit ruang gerak anggaran daerah, mengingat lebih dari 80 persen pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia masih bergantung penuh pada suntikan dana dari pusat.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada pelayanan publik dan pemenuhan kewajiban pemda. Laporan media tersebut mencatat setidaknya 490 daerah di Indonesia kini mengalami kendala finansial serius. Salah satu imbas paling kentara adalah terancamnya pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Di Tidore Kepulauan, Maluku Utara, ancaman pemutusan hubungan kerja dan penundaan hak gaji bahkan telah memicu aksi demonstrasi para pegawai.
Tidak hanya itu, penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik membuat proyek pembangunan infrastruktur di tingkat kabupaten dan kota terhenti total. Sejumlah pejabat daerah menggambarkan situasi ini sebagai “libur daerah” atau penerapan “mode bertahan hidup” (survival mode), di mana pemda hanya mampu mengalokasikan anggaran tersisa untuk memenuhi standar pelayanan minimum serta operasional administratif dasar.
Di sisi lain, pergerakan ini disinyalir sebagai bentuk resentralisasi kebijakan anggaran. Pemerintah pusat dinilai menarik kembali wewenang pengolahan dana untuk mengalokasikannya ke program-program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditaksir menembus angka Rp190 triliun pun dilaporkan tertahan di pusat selama dua tahun terakhir.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Huda, menilai terdapat pergeseran beban fiskal yang merugikan daerah. “Ada pengalihan beban fiskal dari pusat ke daerah. Ketika penerimaan negara tersendat namun belanja program prioritas pusat tetap dinaikkan secara masif, maka alokasi transfer daerah yang dikorbankan,” tegas Huda dalam wawancara di kanal Tempo tersebut pada 8/8/2026
Guna menutup defisit dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan kewenangan menaikkan tarif pajak, beberapa pemda terpaksa menempuh langkah tak biasa:
Pengetatan Syarat BBM di NTT: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan Peraturan Gubernur yang mewajibkan pemilik kendaraan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai syarat membeli BBM bersubsidi.
Pelibatan Kader PKK di Cirebon: Pemda Cirebon dan beberapa wilayah di Sumatra mengarahkan pasukan kader PKK untuk membantu melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan secara langsung ke rumah-rumah warga.
Rencana Kementerian Keuangan untuk menyalurkan dana bantuan darurat senilai Rp20 triliun dinilai belum mampu menyelesaikan akar persoalan karena jumlahnya jauh di bawah hak DBH daerah. Berbagai pihak mendesak agar pemerintah pusat segera memenuhi kewenangan perimbangan keuangan daerah serta mencairkan hak DBH guna mencegah dampak ekonomis sistemik yang dapat merembet ke sektor perbankan dan stabilitas sosial di daerah.

