Hariansukabumi.com- JAKARTA, 9 Agustus 2026 — Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan ketat bagi seluruh sekolah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melarang para siswa membawa pulang porsi makanan yang dibagikan. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif guna mengantisipasi risiko penurunan kualitas makanan hingga ancaman keracunan yang dapat meluas ke lingkungan keluarga.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa hidangan dalam program MBG diolah secara harian tanpa menggunakan bahan pengawet. Oleh karena itu, jeda waktu antara proses memasak dan pengonsumsian menjadi krusial. Jika makanan disimpan dalam waktu lama atau dibawa pulang ke rumah, kualitas hidangan berpotensi rusak dan tidak lagi layak konsumsi.
“Mulai selesai masak sampai dengan makan itu betul (aman), tetapi kemudian dibungkus dibawa pulang dan baru dikonsumsi bersama keluarga. Akibatnya, yang berisiko keracunan bukan hanya siswanya, tetapi juga anggota keluarga lain yang ikut mengonsumsi,” ujar Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, BGN memperketat prosedur pengawasan distribusi. BGN juga melibatkan tenaga pendidik di sekolah sebagai Person in Charge (PIC) yang diberikan insentif khusus. Para guru ditugaskan untuk memberikan edukasi langsung kepada peserta didik agar mengonsumsi makanan hingga selesai di lingkungan sekolah serta tidak membawa sisa hidangan ke luar area sekolah.
Di lokasi terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG wajib menyerap bahan baku pangan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), BUMDes, maupun UMKM di wilayah setempat. Dapur pengelola dilarang membeli pasokan bahan baku dari luar area desa terkait.
Zulkifli menegaskan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif berjenjang mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, hingga penutupan izin operasional bagi pengelola dapur SPPG yang melanggar ketentuan tersebut. Kebijakan ini mengacu pada instruksi Presiden Prabowo Subianto agar pelaksanaan program gizi nasional turut mendorong pemerataan ekonomi masyarakat perdesaan.
Berita ini disusun berdasarkan siaran berita resmi program Sindo Siang yang ditayangkan oleh kanal SINDOnews pada Minggu, 9 Agustus 2026.

