Hariansukabumi.com— Komisi III DPR RI memastikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor akan dipercepat. Pihak parlemen menargetkan RUU yang dinantikan publik ini dapat resmi disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa waktu efektif yang dimiliki DPR untuk merampungkan aturan ini terbilang cukup singkat. Apabila dipotong oleh masa reses DPR, waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset hanya tersisa sekitar 8 minggu masa sidang.
“Komisi III akan memanfaatkan waktu sekitar 8 minggu masa sidang tersebut untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan RUU Perampasan Aset. Prosesnya mulai dari RDPU, penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah, hingga pengesahan tingkat I dan pengesahan tingkat II di Rapat Paripurna pada Desember 2026 mendatang,” papar Habiburokhman.
Penyerapan Aspirasi Sudah 35 Kali RDPU
Mengenai partisipasi publik, Habiburokhman mengklaim bahwa Komisi III sejauh ini telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta menerima puluhan masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. Kunjungan kerja ke berbagai daerah juga telah dilaksanakan guna menyerap aspirasi riil masyarakat.
Lantaran tenggat waktu yang kian terbatas, publik yang masih ingin menyampaikan pendapat diimbau untuk menyerahkan masukan dalam bentuk naskah atau konsep tertulis.
Habiburokhman menyebut mayoritas masyarakat mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga mewanti-wanti agar perumusan aturan dilakukan secara cermat guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat dalam proses penegakan hukum.
Langkah percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI ini mengemuka di tengah maraknya gelombang rencana aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat pada 27 Agustus 2026 yang menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu tuntutan utama.
Video selengkapnya dapat disaksikan di YouTube KONTAN TV.
