HARIANSUKABUMI.COM– Satpol PP Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi dalam rangka meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal, bertempat di Aula Puri Iscalton Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/11/2021).
Kegiatan tersebut menghadirkan tim narasumber dari Bea Cukai Bogor, Dona Febriyanti dan Ristiawan, serta dihadiri pelaku usaha kios/warung/agen, tokoh masyarakat, PKK, tokoh pemuda, karang taruna hingga unsur kecamatan dan perangkat daerah.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Dona Febriyanti mengatakan, bahwa ini adalah salah satu program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk mensosialisasikan peredaran rokok ilegal.
“Ada beberapa kriteria rokok ilegal yang perlu diketahui yang tanpa cukai, diantaranya tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai asli tapi bekas pakai, kesesuaian keadaan atau peruntukan juga salah personalisasi,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono menyampaikan terimakasih kepada Bea Cukai Bogor atas ketersediannya untuk menjadi narasumber dalam kegiatan kali ini.
“Kami berkolaborasi dengan Bea Cukai Bogor untuk penegakan hukumnya. Untuk di Kabupaten Sukabumi sendiri peredaran rokok ilegal ini baru akan kita sosialisasikan kepada masyarakat,” terangnya.
Dirinya berharap, dengan mengikuti sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami ketentuan cukai utamanya rokok agar tidak lagi membeli rokok ilegal yang menimbulkan kerugian negara.
“Nanti dalam pelaksanaannya kita hanya mendampingi saja. Untuk sosialisasi di Kabupaten Sukabumi sendiri ada tujuh wilayah eks kewadanaan,” pungkasnya.
Reporter : Anwar
Editor : Hergon

