• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Disabilitas di Sukabumi Akan Dikenai Sangsi 5 Tahun Penjara

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Desember 7, 2021
in Sukabumi
0
Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Disabilitas di Sukabumi Akan Dikenai Sangsi 5 Tahun Penjara
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Polres Sukabumi gelar pers release terkait tindak kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas yang dilakukan oleh seorang pemilik ternak sapi di Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasatreskrim mengungkapkan, perbuatan pelaku D (57) didasari kekesalan terhadap korban yang telah melepas hewan ternak (Sapi) miliknya dari kandang

“Tersangka emosi setelah hewan ternaknya dikeluarkan dari kandang oleh korban,” jelas Kapolres kepada wartawan Selasa (7/12/21)

Setelah diketahui yang mengeluarkan hewan ternaknya adalah si korban, pelaku kemudian membawa korban lalu mengiris kuku korban sedikit demi sedikit dengan alat cukur hingga kuku korban terkelupas dan mengeluarkan darah

Tak sampai disitu, AKBP Dedy menyatakan, pelaku juga sempat mengikat tangan korban M (13) yang merupakan anak penyandang disabilitas tersebut, kemudian membakar bibir korban dengan korek gas hingga bibir korban terbakar dan melepuh

Saat ini menurut Kapolres, korban telah di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan penangan oleh tim medis

Akibat perbuatannya tersebut pelaku kaya Kapolres akan dikenai pasal perlindungan terhadap anak dengan sangsi 5 tahun penjara

“Pelaku bisa dikenai sangsi 5 tahun penjara.” Terang Kapolres

Azhar Vilyan

 

Previous Post

Pada Hari Bakti Dinas PU ke 76, Bupati Sukabumi: Tahun 2022 Harus Bisa Menjawab Segala Persoalan yang Belum Selesai

Next Post

Berhasil Perdaya Korban Senilai 1,4 M Komplotan Mafia Tanah di Sukabumi Akhirnya Tertangkap Polisi

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Berhasil Perdaya Korban Senilai 1,4 M  Komplotan Mafia Tanah di Sukabumi Akhirnya Tertangkap Polisi

Berhasil Perdaya Korban Senilai 1,4 M Komplotan Mafia Tanah di Sukabumi Akhirnya Tertangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.