• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Berhasil Perdaya Korban Senilai 1,4 M Komplotan Mafia Tanah di Sukabumi Akhirnya Tertangkap Polisi

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Desember 7, 2021
in Sukabumi
0
Berhasil Perdaya Korban Senilai 1,4 M  Komplotan Mafia Tanah di Sukabumi Akhirnya Tertangkap Polisi
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Polres Sukabumi lewat unit III Harda dan Bangtah bersama jajaran berhasil ungkap kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) senilai 1,4 miliar rupiah yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam pers rilis di Polres Sukabumi Selasa (07/12/21

“Hari ini Polres Sukabumi dari unit Harda berhasil mengungkapkan kasus penipuan dengan AJB palsu, dengan nilai kerugian sekita 1,4 miliar rupiah,” jelas Kapolres

Polisi saat ini mengamankan 5 tersangka atas inisial AM, KG,YA,SK,dan N yang memiliki peran masing-masing dalam perbuatan jahat tersebut

“Para pelaku telah mensetting sedemikian rupa atas tindakan penipuan tersebut, dan para pelaku mempunyai peran dan tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya,” sambung Kapolres

Adapun dalang ataupun otak dari sindikat tersebut menurut Kasatreskrim AKP, Rizka Fadilah yang mendampingi Kapolres dalam press rilis itu adalah yang berinisil AM,
dialah yang merencanakan seluruh jalannya aksi dengan menetukan peran dari masing-masing pelaku.
Ada yang disuruh berperan sebagai pencari pembeli, lalu yang berperan sebagai Nur Ain Azis (pemilik sah tanah yang diketahui telah meninggal) kemudian yang berperan sebagai Tutik, istri dari Nur Ain Azis, selanjutnya untuk menyempurnakan aksi komplotan tersebut ada pula yang berperan sebagai Khairun Riza anak dari pemilik tanah,yang diperankan oleh N

Diketahui AM dahulunya adalah rekan kerja dari pemilik tanah yang bernama Nur Ain Azis. untuk itu dia juga mengetahui seluk beluk dari keluarga asli dari pemilik tanah tersebut, hingga memudahkan komplotan dalam menjalankan aksinya hingga bisa memperdaya memperdaya korban yang bernama Asep Irawan untuk membeli tanah seluas 14.329 meter persegi di Kampung Pasir Gabig Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan nilai 1,4 miliar rupiah

Agar korban percaya dan yakin maka dibikinlah skenario yang seolah-olah pemilik tanah yang sah masih hidup dan masih bersama dengan anak dan istrinya. Hingga korban pun menjadi yakin dan percaya kepada komplotan itu hingga membeli tanah tersebut

Diketahui modus yang dijalankan para tersangka itu dimulai pada tahun 2019 s/d bulan 28 Februari 2020.

Lanjut Kasatreskrim, semua dokumen yang dimiliki pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut, semua adalah palsu

“Mulai dari identitas, KTP, persyaratan untuk membuat AJB, bahkan AJB nya itu sendiri dibuat pada tempat yang tidak sebagaimana mestinya.”Lanjut Rizka

Untuk pembuat dokumen palsu tersebut kini sedang dilakukan pencarian oleh kepolisian

“Saat ini sedang DPO.” Tandas Rizka

 

 

Azhar Vilyan

Previous Post

Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Disabilitas di Sukabumi Akan Dikenai Sangsi 5 Tahun Penjara

Next Post

Hakim Adonara Ultimatum DPRD Kabupaten Sukabumi, Dalam Waktu 3 Bulan Harus Terbentuk Pansus CSR

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Hakim Adonara Ultimatum DPRD Kabupaten Sukabumi, Dalam Waktu 3 Bulan Harus Terbentuk Pansus CSR

Hakim Adonara Ultimatum DPRD Kabupaten Sukabumi, Dalam Waktu 3 Bulan Harus Terbentuk Pansus CSR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.