Hariansukabumi.com- Polres Sukabumi lewat unit III Harda dan Bangtah bersama jajaran berhasil ungkap kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) senilai 1,4 miliar rupiah yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam pers rilis di Polres Sukabumi Selasa (07/12/21
“Hari ini Polres Sukabumi dari unit Harda berhasil mengungkapkan kasus penipuan dengan AJB palsu, dengan nilai kerugian sekita 1,4 miliar rupiah,” jelas Kapolres
Polisi saat ini mengamankan 5 tersangka atas inisial AM, KG,YA,SK,dan N yang memiliki peran masing-masing dalam perbuatan jahat tersebut
“Para pelaku telah mensetting sedemikian rupa atas tindakan penipuan tersebut, dan para pelaku mempunyai peran dan tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya,” sambung Kapolres
Adapun dalang ataupun otak dari sindikat tersebut menurut Kasatreskrim AKP, Rizka Fadilah yang mendampingi Kapolres dalam press rilis itu adalah yang berinisil AM,
dialah yang merencanakan seluruh jalannya aksi dengan menetukan peran dari masing-masing pelaku.
Ada yang disuruh berperan sebagai pencari pembeli, lalu yang berperan sebagai Nur Ain Azis (pemilik sah tanah yang diketahui telah meninggal) kemudian yang berperan sebagai Tutik, istri dari Nur Ain Azis, selanjutnya untuk menyempurnakan aksi komplotan tersebut ada pula yang berperan sebagai Khairun Riza anak dari pemilik tanah,yang diperankan oleh N
Diketahui AM dahulunya adalah rekan kerja dari pemilik tanah yang bernama Nur Ain Azis. untuk itu dia juga mengetahui seluk beluk dari keluarga asli dari pemilik tanah tersebut, hingga memudahkan komplotan dalam menjalankan aksinya hingga bisa memperdaya memperdaya korban yang bernama Asep Irawan untuk membeli tanah seluas 14.329 meter persegi di Kampung Pasir Gabig Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan nilai 1,4 miliar rupiah
Agar korban percaya dan yakin maka dibikinlah skenario yang seolah-olah pemilik tanah yang sah masih hidup dan masih bersama dengan anak dan istrinya. Hingga korban pun menjadi yakin dan percaya kepada komplotan itu hingga membeli tanah tersebut
Diketahui modus yang dijalankan para tersangka itu dimulai pada tahun 2019 s/d bulan 28 Februari 2020.
Lanjut Kasatreskrim, semua dokumen yang dimiliki pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut, semua adalah palsu
“Mulai dari identitas, KTP, persyaratan untuk membuat AJB, bahkan AJB nya itu sendiri dibuat pada tempat yang tidak sebagaimana mestinya.”Lanjut Rizka
Untuk pembuat dokumen palsu tersebut kini sedang dilakukan pencarian oleh kepolisian
“Saat ini sedang DPO.” Tandas Rizka
Azhar Vilyan