Hariansukabumi.com- Ratusan massa gabungan dari 16 LSM dan OKP di Sukabumi lakukan aksi damai 912 ke gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Rabu (8/12/21)
Pergerakan massa yang dikomandoi oleh Hakim Adonara itu menuntut agar Ketua DPRD menemui mereka di luar gerbang gedung DPRD untuk mendengarkan aspirasi dan tuntutan yang akan mereka sampaikan. Akhirnya permintaan tersebut dapat terlaksana dengan hadirnya ketua DPRD Yudha Sukmagara di tengah kerumunan massa didampingi anggota DPRD Usep Wawan dari Fraksi Gerindra, meskipun kehadiran mereka agak sedikit terlambat
Lalu ketua DPRD pun mendengarkan apa yang menjadi keinginan daripada massa tersebut. Setelah menyimak dan mendengarkan aspirasi dari perwakilan massa, Kemudian Ketua DPRD pun mengatakan akan berjanji untuk memperjuangkan apa yang menjadi keinginan mereka.
Sehingga tercapai lah beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam selembar kertas yang telah ditandatangani oleh ketua DPRD disaksikan ratusan pasang mata
Atas kehadiran dari ketua DPRD dan beberapa kesepakatan yang telah mereka buat, Hakim Adonara mengaku sedikit puas
“Mendengar tanggapan dari Ketua DPRD kami merasa ada sedikit kepuasan,
apalagi dengan penandatanganan kesepakatan tersebut, kami merasa ada keberpihakan DPRD terhadap masyarakat,” jelas aktifis yang telah cukup lama malang-melintang di dunia pergerakan di Kabupaten Sukabumi tersebut
Menurut Hakim selain beberapa tuntutan yang telah disampaikan ada 3 poin kesepakatan yang telah mereka sepakati juga dan telah ditandatangani
“Ada 3 poin yang telah kami sepakati bersama. Pertama yaitu untuk membentuk Pansus CSR TJSL,Kedua agar DPRD segera merevisi Perda No 6 tahun 2014 tentang CSR, karena kami menilai Perda tersebut cacat hukum.
Seterusnya untuk poin terakhir kami mendesak kepada wakil rakyat tersebut untuk merombak atau merestrukturisasi struktural forum CSR dan tim vasilitator sesegera mungkin,”
terang hakim menjelaskan hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara

Kepuasaan yang dirasakan saat ini ucap Hakim hanya sementara, karena apabila kesepakatan tersebut belum terealisasikan atau tidak direalisasikan dalam jangka waktu 3 Bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani, maka kepuasan itu akan berubah menjadi ketidakpuasan. Maka tambah Hakim, wujud dari ketidakpuasan tersebut dia akan mengepung kantor DPRD dengan massa yang lebih besar lagi
“Kita kasih mereka waktu 3 bulan sejak penandatanganan kesepakatan ini, kalau belum terealisasi juga, kita akan kepung gedung ini dengan massa yang jauh lebih banyak lagi,” tegasnya
Diketahui pula saat Audiensi anggota DPRD bersama LSM Gapura pada tanggal 5 bulan September lalu di ruang rapat DPRD, Hakim mengatakan ada potensi kerugian masyarakat yang mencapai puluhan miliar pertahun dari CSR 82 perusahaan besar yang tergabung di forum CSR tersebut
Diketahui pula bahwa tim dari CSR itu sebut Hakim, penanggung jawabnya adalah Bupati Sukabumi, sedangkan yang menjadi pelaksana teknisnya adalah Sekda, berikut ada tim anggota yang terdiri dari beberapa kepala dinas terkait
Selanjutnya Hakim Adonara juga menyentil oknum-oknum anggota dewan yang terbiasa bermain proyek Pokir dengan membawa simbol Pocong
“Simbol Pocong ini melambangkan jiwa-jiwa yang telah mati, ini untuk mengingatkan jiwa oknum-oknum anggota dewan yang bermain proyek Pokir.
Untuk itu kami meminta kepada mereka untuk menghentikan itu semua. Selanjutnya kami juga berpesan, agar Pokir tersebut dikembalikan kepada Musrenbang Daerah.” Tandas Hakim
Azhar Vilyan