• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Terjadi Pungli Terhadap Pengolah Ikan Asin Eks Relokasi Rawakalong, ini Tanggapan Kabid Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juni 2, 2022
in Sukabumi
0
Terjadi Pungli Terhadap Pengolah Ikan Asin Eks Relokasi Rawakalong, ini Tanggapan Kabid Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Relokasi pengolah ikan asin dari Rawakalong ke Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu beberapa waktu lalu, meninggalkan sedikit persoalan.
Di samping lokasinya yang kurang strategis, ternyata para pengolah ikan asin tersebut masih harus mengeluarkan uang untuk membayar sebagian tanah di lokasi tersebut kepada salasatu oknum yang mengatasnamakan sebagai penggarap lahan

Uang yang dikeluarkan para pengolah ikan asin tersebut bervariasi, dari 1 juta hingga 1,5 juta rupiah, untuk mendapatkan lahan seluas 2×5 meter yang nantinya digunakan untuk menjemur ikan

Keluhan itu disampaikan oleh salasatu pengolah ikan asin. Menurutnya selain lokasi yang kurang mendukung, ternyata mereka masih juga kena Pungli

“Saya membayar 1,5 juta kepada salasatu oknum penggarap, agar saya bisa membuat tempat penjemur ikan di sini,” ungkap salaseorang pengolah ikan asin yang enggan disebut namanya
Rabu 1/06/2022

Selain itu para pengolah ikan asin sebanyak 19 orang tersebut mengatakan bahwa lokasi yang ditempatinya sekarang, kurang mendukung untuk proses pengeringan ikan asin.

“Di sini faktor cuaca kurang mendukung, karena pengeringan ikan asin ini memerlukan panas dari matahari yang cukup.
Di sini cuaca cenderung lembab dan kurang panas. Biasanya bila di lokasi di pinggir pantai, panas matahari bisa terserap dengan maksimal, karena panas nya tidak hanya dari atas saja, tetapi juga dari panas pasir yang ada di bawah,” sambungnya

“Saya berharap pada pemerintah agar bisa menempatkan kami di kawasan yang lebih cocok dan strategis,” katanya

Menanggapi keluhan pengolah ikan asin tersebut, Sri Padmoko Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, mengatakan relokasi tersebut bersifat sementara

“Seharusnya para pengolah ikan asin tersebut sememangnya penempatannya bukan di sini ( Cimanggu- Red) tetapi di Blok Sampalan, Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu. Relokasi ke sini hanya sementara saja, karena sebelumnya para pengolah ikan asin yang direlokasi dari rawakalong tersebut, telah disuruh pindah oleh pihak Pertamina dengan segera,” ungkap Sri Padmoko di ruang kerjanya Kamis 2/06/2022

Agar terjadi perpindahan pengolah ikan asin tersebut ke lokasi yang lebih strategis Sri Padmoko berharap harus ada kerjasama dengan beberapa pihak

Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi

“Kalau boleh jujur, sebetulnya pemindahan para pengolah ikan asin tersebut bukan kewenangan maupun tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, Untuk itu kami berharap kepada semua pihak perlu bersinergi,  baik dari DKP, dinas Perkim, Pertanahan, BPKAD, camat, lurah, maupun Kades. Agar Sampalan sebagai lokasi yang dituju dapat segera terwujud, sebagaimana yang telah diarahkan oleh Bapak Bupati Sukabumi,” lanjutnya

Adapun terhadap oknum yang menarik pungutan liar, Sri Padmoko mengatakan agar para pengolah ikan asin agar segera melapor kepada DKP

“Bila terjadi kerugian dari para pengolah ikan asin atas pemungutan atau penjualan tanah di lokasi tersebut segera laporkan kepada kami, biar kita tahu siapa dalangnya yang bermain di situ.  Karena tanah tersebut adalah tanah pemerintah, tidak bisa dengan begitu saja diperjualbelikan ataupun dipungut beaya dengan berbagai alasan oleh oknum-oknum tertentu.” Tandasnya

 

Azhar Vilyan

 

Previous Post

Tawuran Pelajar di Cisaat Viral di Sosmed, Kapolsek Cisaat langsung Cek Lokasi

Next Post

Hajah Yani Jatnika Marwan, Berharap Desa Cibodas Bisa Mewakili Sukabumi di Tingkat Provinsi

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Hajah Yani Jatnika Marwan, Berharap Desa Cibodas Bisa Mewakili Sukabumi di Tingkat Provinsi

Hajah Yani Jatnika Marwan, Berharap Desa Cibodas Bisa Mewakili Sukabumi di Tingkat Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.