Hariansukabumi.com- Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tauchid Jatmiko, disela -sela kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun BKN ke – 74 yang diadakan di Kota Sukabumi, pada hari Jumat, 17 Juni 2022, memberikan komentarnya terkait isu penghapusan tenaga honorer.
Menurutnya hal ini didasari keinginan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah, karena berdasarkan Undang – undang nomor 5 tahun 2014, hanya ada dua kategori ASN yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pegawai diluar kategori tadi, harus dipekerjakan berdasarkan Undang – undang Ketenagakerjaan, dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Sementara Wali Kota, Achmad Fahmi, mengatakan bahwa terkait isu ini, Pemerintah Daerah akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat meskipun disaat bersamaan melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) telah disampaikan beberapa rekomendasi agar didapatkan solusi yang tepat.
Ia pun mengakui bahwa kehadiran pegawai honorer, mampu membantu percepatan program pembangunan di Kota Sukabumi
Red

