Hariansukabumi.com- Curah hujan yang cukup tinggi beberapa bulan terakhir membuat tanggul penahan yang ada di Kampung Ciuyuhan Desa Tamanjaya jebol. Dengan jebolnya tanggul penahan tersebut membuat 3 buah rumah, porak poranda.

Kejadian seperti ini sudah terjadi sebanyak 11 kali dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Namun belum ada upaya yang efektif dari pemerintah untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
Karena mereka masih saja berkutat pada siapa yang punya kewenangan dan tanggung jawab atas permasalahan yang telah berulangkali terjadi di kampung dan desa yang sama.
Meskipun daerah yang terkena dampak bencana termasuk ke dalam kewenangan Pemerintah Provinsi, tetapi Pemda Sukabumi harusnya juga punya tanggungjawab atas keselamatan warganya.
Kepala Dusun Pasir Baru, Desa Tamanjaya Boby, menyebutkan telah terjadi 11 kali bencana banjir dalam kurun waktu 2 bulan.Namun belum ada tindakan nyata dari Pemda untuk melakukan pengamanan dan antisipasi terhadap banjir tersebut.
“Peristiwa banjir ini sudah 11 kali terjadi, namun banjir kali ini adalah yang terparah, hingga membuat 3 unit rumah warga porak-poranda,” jelas Boby
Saat ditanya upaya apa saja yang telah diambil oleh Pemerintah, Boby menyatakan sampai saat ini belum ada upaya yang dilakukan pemerintah
“Setahu saya belum ada upaya kongkrit yang telah dilakukan oleh pemerintah baik daerah maupun provinsi. Hanya warga saja yang berinisiatif melakukan perbaikan dengan membuat tanggul dari karung yang berisi pasir. Namun tanggul penahan yang kami buat dari karung tersebut tidak cukup kuat untuk menahan tekanan air yang cukup besar,” jelasnya
Kadus lebih jauh menjelaskan saat ini ada 3 unit rumah warga yang rusak parah, serta 1 fasilitas ibadah/masjid Jamie Al-Rayyan yang terkena hantaman banjir
“Semuanya dalam kondisi rusak parah, para penghuninya pun telah diungsikan.” pungkas Boby
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia ( PPLHI ) Kabupaten Sukabumi, Irwan Ramdhan menyebutkan Pemerintah kurang peka dan lambat dalam penanganan terhadap permasalahan rakyat kecil.
“Ingat ya, persoalan ini tidak hanya menyangkut persoalan materi semata, tetapi di sana ada juga persoalan hidup dan mati, persoalan nyawa,” tukas Irwan
“Saya mendengar kabar bahwa mereka( pejabat pemerintah-red) di atas masih berkutat pada persoalan kewenangan.
Meskipun itu kewenangan provinsi, tetapi bila menyangkut masalah yang sangat penting, apalagi urusan nyawa, maka cepat-cepat lakukan tindakan.
Jangan menunggu hingga nyawa melayang,” geram Irwan
“Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1
Pada beberap poin telah disebutkan tanggung jawab Pemda antara lain adalah untuk menyediakan sarana dan prasarana bagi masyarakat, serta penanggulangan masalah sosial, dan pengendalian lingkungan hidup. Dengan dasar itu saja, seharusnya mereka langsung turun ke lapangan, tidak harus menunggu lagi tindakan dari Pemprov. Apalagi kejadian ini sudah 11 kali terjadi., jadi untuk apa adanya BPBD, sedangkan anggaran untuk mereka digelontorkan cukup besar ” sesalnya
“Saya pikir, pemerintah kita itu mengetahui permasalahan di lapangan, tetapi tidak mempunyai kemauan yang kuat untuk menyelesaikannya. Apa mungkin persoalan terjadi pada rakyat kecil? Saya juga tidak tahu” Tandas Ketua DPD PPLHI Kabupaten Sukabumi
Reporter : Anwar
Editor : Azhar Vilyan

