• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Proyek RSUD Jampangkulon Bermasalah, Gedung Rawat Inap Digembok

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Maret 19, 2021
in Jawa Barat
0
0
SHARES
900
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com Jampangkulon-Gedung Rawat Inap di RSUD Jampangkulon tampak tergembok dengan rantai yang cukup besar pada pintu masuk ruangan gedung

Penggembokan Gedung Rawat Inap RSUD Jampangkulon Kabupaten Sukabumi yang baru selesai dibangun itu ,dilakukan oleh beberapa Subkontraktor pada tanggal 13 Maret 2021

Proyek pembuatan gedung rawat inap di Selatan Sukabumi itu, digarap oleh PT. Brahmakerta Adiwira, dengan masa pengerjaan selama 211 hari kalender
yang bersumber dari Anggaran Dana Anggaran Khusus (DAK)  Dinkes Provinsi Jabar

 

Menurut penelusuran Hariansukabumi.com,pembayaran dari pihak RSUD kepada PT.Brahma Adiwira , telah dilakukan hingga mencapai 90% dari nilai proyek ( 24.093.630.000 )atau sekitar 21.6 Miliar.
Sedangkan sisa yang 10%,belum ada kepastian yang jelas

Menurut Alex salahsatu Subkontraktor pada Proyek yang menelan anggaran lebih kurang 24 Miliar tersebut mengatakan,proses penggembokan terpaksa mereka lakukan, karena pihak Mainkontraktor/Kontraktor Utama belum melunasi pembayaran terhadap beberapa Subkont

“Iya benar, penggembokan gedung rawat inap tersebut,kami lakukan atas dasar kesepakatan dari beberapa Subkont, yang merasa dirugikan atas belum terjadinya penyelesaian tunggakan pembayaran dari pihak Kontraktor Utama terhadap kami”terang Alex pada Hariansukabumi via seluler,Jumat 19/3/21

 

Alex menambahkan pengerjaan yang dilakukan oleh beberapa subkont tersebut sebagian besar telah rampung.Total tunggakan dari Kontraktor utama kepada subkont lebih kurang sekitar 6 Miliar Rupiah.
Besaran tunggakan bervariasi dan yang paling besar ditanggung oleh Dadang Permana, sekitar 11.5% dari total nilai kontrak atau sekitar Rp,2.6 M.
Pada proyek tersebut Dadang Permana selaku Subkont yang mengerjakan pondasi struktur pancang dan pengecoran sleep

“Tunggakan pembayaran itu meliputi beberapa bagian
diantaranya, pengerjaan arsitektur,
listrik, Pipa gas medis, Pendingin Udara,Plambing,Kolom balok, upah baja
Upah pasang keramik, serta pengerjaan pondasi struktur pancang dan pengecoran, ditambah dengan pengerjaan pemasangan bata ringan”jelas Alex lebih rinci

“Mungkin ada sebagian pengerjaan yang belum tuntas,seperti pemasangan lift,dll tapi persentase nya sangat kecil”katanya menambahkan

“Secara pribadi saya hanya berharap semoga ada itikad baik dari Kontraktor utama dalam hal ini PT.Brahmakerta Adiwira, untuk melunasi tunggakannya kepada kami para subkontraktor, karena kewajiban yang kami emban telah kami selesaikan dengan sebaik-baiknya”harap Alex

Alex menginginkan persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik

“Saya hanya ingin persoalan ini bisa diselesaikan secara baik, tanpa melibatkan pihak lainnya
Karena awalnya semua berjalan dengan baik, dan saya juga berharap berakhir juga dengan baik”harap Alex

Terkait penggembokan gedung, Alex dan beserta rekan tidak akan membuka sebelum terjadi pembayaran

“Kami telah sepakat dengan Subkontraktor yang lain, sebelum ada pembayaran ,kami tidak akan membuka gembok. Dan apabila masih tidak menemui kesepakatan, kami berencana akan melakukan upaya melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)” pungkas Alex

 

Reporter   : Anwar

 

Previous Post

Puskesmas Kecamatan Simpenan Laksanakan Vaksinasi Covid – 19 Tahap Dua,untuk Pelayan Publik

Next Post

Bantah Selewengkan Anggaran Desa, Mantan Kades Hegarmanah : Pemberitaan Tersebut tidak Berdasar dan Cenderung Fitnah

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

Bantah Selewengkan Anggaran Desa, Mantan Kades Hegarmanah : Pemberitaan Tersebut tidak Berdasar dan Cenderung Fitnah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.