• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kepala Sekolah MTS di Cianjur ,Tertangkap Saat Pesta Shabu Bersama Kekasih Gelapnya

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
April 14, 2021
in Jawa Barat, Sukabumi
1
Kepala Sekolah MTS di Cianjur ,Tertangkap Saat Pesta Shabu Bersama Kekasih Gelapnya
0
SHARES
498
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com CIANJUR -Salahsatu Kepala Sekolah MTs di Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi saat pesta sabu dengan kekasih gelap dan tiga orang temannya.

Penangkapan dilakukan kepolisian atas dasar laporan dari masyarakat
Berbekal laporan tersebut, didapati lima orang dalam sebuah kontrakan di kawasan Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah Cianjur tengah pesta sabu, yakni SG, MSM, DJ, UB, JCJ.

Dintaranya laki-laki dan satu lagi merupakan perempuan,” ujar Ali di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Rabu (14/4/2021) seperti yang dikutip dari newsdetik.com

Menurut Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika SG merupakan kepala sekolah MTs di Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.

Ali mengatakan Kepala Mts dan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kepsek dan empat pelaku lainnya diancam 20 tahun penjara,”tutupnya

 

Azhar Vilyan

Image : tangkapan layar

Previous Post

Banyak yang Belum Tahu ,Ternyata di Jalur Cikidang-Palabuhanratu Terdapat Curug yang Sangat Indah

Next Post

Ketua DPRD Kab. Sukabumi Bersama Anggota DPRD Juga YSG Center Gelar Safari Ramadhan Bersama

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

Ketua DPRD Kab. Sukabumi Bersama Anggota DPRD Juga YSG Center Gelar Safari Ramadhan Bersama

Comments 1

  1. Jiwa seraya says:
    5 tahun ago

    Ada ada aja, harusnya seorang kepala Sekolah harus menjadi contoh untuk Guru-guru nya, siswa-siswinya dan Juga Masyarakat, ini malah melakukan yang melanggar hukum….

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.