Hariansukabumi.com- Aktifitas pengerukan Batu Celeng (sejenis batuan yang diduga mengandung besi) yang dilakukan oleh PT. Sabda Alam ,di Kampung Cikupa,Desa Nangela Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi, terindikasi, termasuk kedalam aktifitas ilegal
Pasalnya, aktifitas eksploitasi sumber daya alam yang tak terbarukan tersebut, belum mengantongi izin dari Pemerintah setempat maupun pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi
Ketika dikonfirmasi kepada H. Sudin Kepala Desa Nangela, ia mengatakan aktifitas yang dilakukan oleh PT. Sabda Alam tersebut, memang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah desa
“Sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan izin resmi dari pemerintah desa.
Meskipun Secara lisan kami juga tidak melarang aktifitas yang mereka lakukan tersebut, karena mereka berdalih aktifitas yang dilakukan adalah untuk kemanfaatan bagi masyarakat banyak.”ujar Kades Nangela, Sabtu 19/6/21
Sungguh nekad apa yang telah dilakukan oleh PT. Sabda Alam itu. Karena pemilik perusahaan sendiri pun mengakui, bahwa aktifitas yang tengah dijalaninya tersebut, belum mengantongi izin dan legalitas resmi dari pemerintah
“Saat ini kami belum mendapat izin maupun legalitas dari Pemdes maupun Pemkab, tetapi kedepannya kami akan mencoba untuk mengurus perizinan tersebut”kata Ganjar,sebagai pemilik perusahaan saat ditemui
Eksploitasi Batu Celeng yang telah dilakukan sejak 3 pekan terakhir ini diperkirakan telah mencapai ratusan ton.Dengan perhitungan sekitar 25-50 ton perhari
-Red-