• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Mikro Darurat Bakal Digelar 2-20 Juli di Jawa dan Bali. Apa Saja Kegiatan yang Diperketat? Ini Rinciannya.!

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juni 30, 2021
in Nasional, Sukabumi
0
PPKM Mikro Darurat Bakal Digelar 2-20 Juli di Jawa dan Bali. Apa Saja Kegiatan yang Diperketat? Ini Rinciannya.!
0
SHARES
218
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Pemerintah berencana menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Langkah tersebut diambil karena tingginya lonjakan kasus baru Covid-19 apalagi setelah libur Idul Fitri kemarin.

Hal tersebut dipertegas Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Pembukaan Munas VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021

Presiden menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat memang mau tidak mau harus dilakukan

Dari beberapa kegiatan/aktifitas masyarakat ada delapan yang diperketat, sebagaiman yang dilansir dari Kontan.co.id

Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO).

Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75% dan WFO 25%.

Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring. Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kegiatan belajar mengajar secara langsung.

Ketiga, kegiatan sektor esensial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Sedangkan tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan.

Keempat, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 degan kapasitas dine-in paling banyak 25% dari kapasitas.
Namun, untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Kelima, sejalan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung yang hanya 25% dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Adapun saat ini kegiatan makan/minum di tempat umum dan operasional mall dan tempat kegiatan makan/minum dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas paling banyak 25% dari total kapasitas tempat tersebut.

Keenam, untuk kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan yakni dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/kota di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.

Kedelapan, kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, pemerintah masih mengizinkan untuk dibuka paling banyak 25% dari kapasitas untuk zona selain zona merah.

Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten/Kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, hanya zona merah yang ditutup.

Kesepuluh, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya yang berada di Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya , selain zona merah masih diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas pengaturan.

Kesebelas, transportasi umum tidak ada perubahan, yakni masih dapat melakukan operasional, tapi tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Transportasi umum ini antara lain seperti angkutan masal, taksi dan ojek baik konvensional atau online, serta kendaraan sewa.

Azhar Vilyan

Previous Post

Ingatkan Tentang Bendera yang Usang dan Rusak, Wartawan di Majalengka Malah dapat Pemukulan dari Oknum Ormas

Next Post

Menkominfo Sebut BUMdes Adalah Tulang Punggung Ekonomi Nasional

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Menkominfo Sebut BUMdes Adalah Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Menkominfo Sebut BUMdes Adalah Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 110 Followers
  • 141k Subscribers
  • 23.5k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Januari 19, 2022
Video Emak-Emak Asal Jampang Sukabumi ,Viral di Youtube

Video Emak-Emak Asal Jampang Sukabumi ,Viral di Youtube

Mei 3, 2021
Rakit Senjata Api Canggih,Warga Banyuwangi Terancam Hukuman Mati

Rakit Senjata Api Canggih,Warga Banyuwangi Terancam Hukuman Mati

April 11, 2021
Terjadi Lagi, Kecelakaan Maut di Turunan Curug Cimarinjung Telan Korban Jiwa

Terjadi Lagi, Kecelakaan Maut di Turunan Curug Cimarinjung Telan Korban Jiwa

April 28, 2022

Dota 2 and CS:GO top Steam’s 2016 list for most played games

3
Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

3
Remaja Asal Desa Ciwaru Sukabumi, Raden Muhammad Ridwan Kini Berseragam Arema FC

Remaja Asal Desa Ciwaru Sukabumi, Raden Muhammad Ridwan Kini Berseragam Arema FC

3

MotoGP makes tyre strategies easier to follow for 2017

1
Perbaikan Ruas Jalan Ciwaru-Curug Sodong, Kades Opik: Saya akan Kawal dan  Jamin Pengerjaannya  Harus Berkualitas

Perbaikan Ruas Jalan Ciwaru-Curug Sodong, Kades Opik: Saya akan Kawal dan Jamin Pengerjaannya Harus Berkualitas

Mei 18, 2022
Tanggapi Curhatan Panitia Syukuran Hari Nelayan, H.Ujang Rahmat : Saya Siap Membantu

Tanggapi Curhatan Panitia Syukuran Hari Nelayan, H.Ujang Rahmat : Saya Siap Membantu

Mei 18, 2022
Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri Menerima Kunjungan dari International Organization for Migration (IOM) Indonesia

Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri Menerima Kunjungan dari International Organization for Migration (IOM) Indonesia

Mei 18, 2022
Realisasi Dana P2RW Kota Sukabumi Ditargetkan Dapat Dilaksanakan pada Bulan Juni

Realisasi Dana P2RW Kota Sukabumi Ditargetkan Dapat Dilaksanakan pada Bulan Juni

Mei 18, 2022

Recent News

Perbaikan Ruas Jalan Ciwaru-Curug Sodong, Kades Opik: Saya akan Kawal dan  Jamin Pengerjaannya  Harus Berkualitas

Perbaikan Ruas Jalan Ciwaru-Curug Sodong, Kades Opik: Saya akan Kawal dan Jamin Pengerjaannya Harus Berkualitas

Mei 18, 2022
Tanggapi Curhatan Panitia Syukuran Hari Nelayan, H.Ujang Rahmat : Saya Siap Membantu

Tanggapi Curhatan Panitia Syukuran Hari Nelayan, H.Ujang Rahmat : Saya Siap Membantu

Mei 18, 2022
Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri Menerima Kunjungan dari International Organization for Migration (IOM) Indonesia

Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri Menerima Kunjungan dari International Organization for Migration (IOM) Indonesia

Mei 18, 2022
Realisasi Dana P2RW Kota Sukabumi Ditargetkan Dapat Dilaksanakan pada Bulan Juni

Realisasi Dana P2RW Kota Sukabumi Ditargetkan Dapat Dilaksanakan pada Bulan Juni

Mei 18, 2022
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.