• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Ingatkan Tentang Bendera yang Usang dan Rusak, Wartawan di Majalengka Malah dapat Pemukulan dari Oknum Ormas

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juni 30, 2021
in Berita Desa, Sukabumi
0
Ingatkan Tentang Bendera yang Usang dan Rusak, Wartawan di Majalengka Malah dapat Pemukulan dari Oknum Ormas
0
SHARES
139
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com MAJALENGKA-Tindak kekerasan disertai pemukulan dilakukan oleh salah seorang oknum yang mengenakan atribut Ormas , kepada Soleman, wartawan dari Fokus Berita Indonesia Senin 28/6/21

Kejadian itu bermula saat Soleman mendatangi kantor Pemdes Mekarwangi untuk menanyakan perihal bendera Merah Putih yang terlihat telah usang dan rusak, tetapi masih dikibarkan di tiang bendera halaman kantor
Pemerintah Desa Mekarwangi Kecamatan Lemah Sugi Kabupaten Sumedang, Jawa barat

Namun sebelum dia berhasil mengkonfirmasi kepada kepala desa akan perihal tersebut, tiba-tiba dia didatangi dan diinterogasi sejumlah orang yang menggunakan atribut Ormas, dan seolah-olah dialah (Soleman-Red) yang telah melakukan kesalahan.

Pada video pendek yang berhasil direkam saat kejadian tersebut memperlihatkan, anggota Ormas itu melakukan intimidasi, dengan mengeluarkan suara yang keras disertai makian dan penghinaan bahkan dengan menyebut nama binatang. Hingga akhirnya berujung pemukulan yang dilakukan dihadapan banyak orang, tepat di ruangan kantor desa. Akibat pemukulan tersebut batang hidung Soleman tampak sobek dan berdarah

Keesokan harinya saat diwawancara awak media di sela-sela aksi solidaritas wartawan di Mapolres Majalengka, Soleman menuturkan bahwa lambang negara harus dihormati dan dihargai oleh siapapun

“Bendera adalah identitas sebuah negara. Bagi saya bendera adalah sesuatu yang suci, dan sakral serta harus dihormati sebagaimana mestinya. Jadi lambang tersebut tidak bisa digunakan dengan remeh, dan asal-asalan saja, karena itu akan bisa menjatuhkan wibawa negara”ucapnya Selasa 29/6/21

“Penggunaan bendera itu kan ada aturannya, ada hukum yang memayunginya. Kalau tidak ada payung hukumnya saya juga tidak akan berani untuk mengkritisinya”tutup Soleman yang ternyata juga seorang purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Serda, di kodim 0610 kabupaten sumedang.

Saat berita ini ditayangkan proses hukum sedang berjalan dan ditangani oleh pihak kepolisian

Terkait ketentuan tentang bendera dan payung hukumnya tercantum di UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ).

Azhar Vilyan

 

 

Previous Post

Rapat Bersama Ketua Gugus Tugas Covid Kecamatan Ciemas, Ketua K3S Sepakati Tidak Ada Pembelajaran Tatap Muka

Next Post

PPKM Mikro Darurat Bakal Digelar 2-20 Juli di Jawa dan Bali. Apa Saja Kegiatan yang Diperketat? Ini Rinciannya.!

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
PPKM Mikro Darurat Bakal Digelar 2-20 Juli di Jawa dan Bali. Apa Saja Kegiatan yang Diperketat? Ini Rinciannya.!

PPKM Mikro Darurat Bakal Digelar 2-20 Juli di Jawa dan Bali. Apa Saja Kegiatan yang Diperketat? Ini Rinciannya.!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.