• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pupung Puryanto Dukung Langkah Kejaksaan dalam Menertibkan Tambang ‘Ilegal’  di Desa Tenjojaya, Sukabumi

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
September 7, 2021
in Breaking News, Jawa Barat, Politik & Hukum
0
Pupung Puryanto Dukung Langkah Kejaksaan dalam Menertibkan Tambang ‘Ilegal’  di Desa Tenjojaya, Sukabumi
0
SHARES
278
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Kejaksaan Tinggi Negeri Sukabumi dapat penilaian positif serta Dukungan dari Pupung Puryanto,Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti Kabupaten Sukabumi

Penilaian positif serta dukungan tersebut diberikan karena menurut Pupung Puryanto Kejaksaan cepat tanggap atas aduan warga perihal penambangan pasir kuarsa yang disinyalir ilegal di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan oleh PT. Bogorindo Cemerlang

“Penilaian yang kami berikan tersebut setelah melihat dan mengamati pergerakan Kejaksaan dalam menangani persoalan kasus tanah sitaan seluas lebih kurang 300 ha yang berada di Desa Tenjojaya, yang mana di atas lahan tersebut dimanfaatkan oleh PT. Bogorindo Cemerlang untuk melakukan aktifitas yang kami anggap ilegal, yaitu penambangan pasir kuarsa”ungkap Pupung pada Hariansukabumi.com Selasa 7/9/21

Ketua DPC LAI KGS itu menilai beberapa langkah kejaksaan yang menghentikan aktifitas tambang serta menancapkan plang sitaan di atas lahan yang telah disita sejak tahun 2016 dan telah berhasil memenjarakan beberapa oknum dalam proses jual beli tanah tersebut, menurutnya adalah sebuah langkah yang tepat dan sesuai dengan hukum

“Tindakan yang diambil oleh kejaksaan Sukabumi itu menurut saya sudah tepat. Tanah itu sejak lama memang sudah bermasalah, sebagaimana yang kita tahu, ada beberapa oknum dari Kades, hingga camat yang telah dipenjara terkait pembelian lahan tersebut. Dan ada juga seorang oknum petinggi BPN Sukabumi yang sudah menjadi tersangka meskipun sampai saat ini Si tersangka ini masih bebas berkeliaran”.Papar Pupung

Petugas kejaksaan waktu pemasangan plang sitaan

Menjawab persoalan terkait beberapa orang dari PT. Bogorindo yang mendemo kejaksaan pada Senin kemarin, Pupung menjawab itu sah-sah saja di negeri ini.

Itu sah-sah saja, tetapi yang perlu mereka (Pihak Bogorindo) ketahui, bahwasanya tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Sukabumi dalam memberhentikan pengoperasian aktifitas tambang milik mereka di Desa Tenjojaya itu adalah sebagai kepanjangan tangan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung,yang notabene tindakan kejaksaan Sukabumi itu telah sesuai dan mengikuti prosedural yang berlaku.

“Kalau mereka (Oknum PT.Bogorindo) mau menggugat tindakan kejaksaan tersebut, ya gugat saja, kalau memang mereka merasa benar, kan begitu aturan mainnya.
Bukan malah membawa dan akan mengancam menurunkan massa ke kejaksaan, itu kan sangat provokatif sekali, dikhawatirkan nanti bisa menimbulkan keributan nantinya”papar Pupung

Pemancangan plang sitaan, oleh kejaksaan Sukabumi di lokasi, disaksikan oleh warga desa Tenjojaya

“Perlu digarisbawahi, kami Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi, Divisi Komando Garuda Sakti,tidak dalam memihak kepada salahsatu pihak, baik itu PT. Bogorindo ataupun kejaksaan. Tetapi kami mendukung setiap keputusan yang diambil berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Itu saja”Pungkas Pupung tegas

Azhar Vilyan

Previous Post

Tanggapi Keluhan Warga Terkait Tanah Sitaan , Kades Tenjojaya akan Dampingi Masyarakat Hingga ke Presiden

Next Post

Gudang Shopee Kebakaran, Bagaimana dengan Barang Pelanggan?

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Gudang Shopee Kebakaran, Bagaimana dengan Barang Pelanggan?

Gudang Shopee Kebakaran, Bagaimana dengan Barang Pelanggan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.