Hariansukabumi.com-Kejaksaan Tinggi Negeri Sukabumi dapat penilaian positif serta Dukungan dari Pupung Puryanto,Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti Kabupaten Sukabumi
Penilaian positif serta dukungan tersebut diberikan karena menurut Pupung Puryanto Kejaksaan cepat tanggap atas aduan warga perihal penambangan pasir kuarsa yang disinyalir ilegal di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan oleh PT. Bogorindo Cemerlang
“Penilaian yang kami berikan tersebut setelah melihat dan mengamati pergerakan Kejaksaan dalam menangani persoalan kasus tanah sitaan seluas lebih kurang 300 ha yang berada di Desa Tenjojaya, yang mana di atas lahan tersebut dimanfaatkan oleh PT. Bogorindo Cemerlang untuk melakukan aktifitas yang kami anggap ilegal, yaitu penambangan pasir kuarsa”ungkap Pupung pada Hariansukabumi.com Selasa 7/9/21
Ketua DPC LAI KGS itu menilai beberapa langkah kejaksaan yang menghentikan aktifitas tambang serta menancapkan plang sitaan di atas lahan yang telah disita sejak tahun 2016 dan telah berhasil memenjarakan beberapa oknum dalam proses jual beli tanah tersebut, menurutnya adalah sebuah langkah yang tepat dan sesuai dengan hukum
“Tindakan yang diambil oleh kejaksaan Sukabumi itu menurut saya sudah tepat. Tanah itu sejak lama memang sudah bermasalah, sebagaimana yang kita tahu, ada beberapa oknum dari Kades, hingga camat yang telah dipenjara terkait pembelian lahan tersebut. Dan ada juga seorang oknum petinggi BPN Sukabumi yang sudah menjadi tersangka meskipun sampai saat ini Si tersangka ini masih bebas berkeliaran”.Papar Pupung

Menjawab persoalan terkait beberapa orang dari PT. Bogorindo yang mendemo kejaksaan pada Senin kemarin, Pupung menjawab itu sah-sah saja di negeri ini.
Itu sah-sah saja, tetapi yang perlu mereka (Pihak Bogorindo) ketahui, bahwasanya tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Sukabumi dalam memberhentikan pengoperasian aktifitas tambang milik mereka di Desa Tenjojaya itu adalah sebagai kepanjangan tangan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung,yang notabene tindakan kejaksaan Sukabumi itu telah sesuai dan mengikuti prosedural yang berlaku.
“Kalau mereka (Oknum PT.Bogorindo) mau menggugat tindakan kejaksaan tersebut, ya gugat saja, kalau memang mereka merasa benar, kan begitu aturan mainnya.
Bukan malah membawa dan akan mengancam menurunkan massa ke kejaksaan, itu kan sangat provokatif sekali, dikhawatirkan nanti bisa menimbulkan keributan nantinya”papar Pupung

“Perlu digarisbawahi, kami Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi, Divisi Komando Garuda Sakti,tidak dalam memihak kepada salahsatu pihak, baik itu PT. Bogorindo ataupun kejaksaan. Tetapi kami mendukung setiap keputusan yang diambil berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Itu saja”Pungkas Pupung tegas
Azhar Vilyan